KPU Harus Bebas Intervensi Pemerintah

Ilustrasi Pemilu/Net
Ilustrasi Pemilu/Net

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Jadwal pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 bakal diputuskan dalam rapat bersama antara Pemerintah, DPR RI, dan Penyelenggara Pemilu pada sidang pertama tahun 2022.


Ahmad Doli Kurnia, memastikan usai penetapan tanggal hari h Pemilu,  akan langsung dibahas persiapan tahapan dan pelaksanaan.

"Kita berharap awal Januari," ujar Doli kepada wartawan pada Senin (29/11).

Merespons target DPR itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan, sebenarnya proses pelaksanaan Pemilu sudah dikunci di UU Pemilu atau Pilkada.

Bahkan kata Neni, dalam aturan yang sudah ditetapkan menjadi UU itu, sudah sangat rigid dan komprehensif.

Menurut Neni, seharusnya UU Pemilu dan Pilkada cukup menjadi rujukan bagi pesta demokrasi 5 tahunan yang dilaksanakan serentak di tahun 2024.

Ia mengaku heran, mengapa waktu pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang masih menjadi perdebatan.

"Tatkala masih terjadi perdebatan dan polemik seakan menjadi paradoks," demikian kata Neni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/11).

Dalam pandangan Neni, penyebab ketidakpastian jadwal Pemilu karena faktor intervensi pemerintah harus diakhiri. Ia mengatakan, proses deliberasi publik ini harus ada titik temu solusi.

"KPU harus konsisten pada jadwal perencanaan yang telah dirancang. Kami mendorong kemandirian KPU untuk bebas dari segala intervensi," demikian kata Neni.

Neni berpendapat, kepastian jadwal Pemilu mendesak untuk segera ditetapkan. Sebab, sangat menentukan agenda tahapan lainnya, seperti penentuan daftar pemilih, pencalonan dan kampanye.

"Jadi perdebatan ini harus segera diakhiri dan ada titik temu," pungkas Neni. dilansir RMOL.ID. [ogi]