KPU Belum Terima Surat Putusan Bawaslu Menangkan PBB

RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan putusan dari Bawaslu RI yang meloloskan gugatan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mengikuti pemilihan umum 2019 mendatang.


RMOL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menerima salinan putusan dari Bawaslu RI yang meloloskan gugatan permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk mengikuti pemilihan umum 2019 mendatang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

"Sampai dengan jam ini, kami pleno sesi pertama ini salinan putusan Bawaslu belum kami terima sehingga belum bisa kita bahas lebih dalam," jelasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Banding, lanjut dia, belum bisa diputuskan kalau putusan Bawaslu belum dipegang. Sebab, surat tersebut merupakan syarat bagi KPU apabila ingin menyerahkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi kalau ambil sikap kita harus baca secara detail bunyi-bunyian putusanya seperti apa supaya kita pelajarinya bisa tuntas. Pokoknya kan putusan itu yang harus kita baca seperti apa, fakta-fakta persidangan yang sudah terungkap itu dipertimbangkan atau tidak, amar putusannya apa, itu yang harus dipelajari, tapi kan barangnya belum ada," jelas Hasyim. [ogi]