Awasi Politik Uang Pilwakot, Panwas Siapkan Struktur Pengawasan Hingga Ke TPS

RMOLBengkulu. Menjelang H-1 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu periode 2018-2023 yang akan datang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terus menghimbau kepada setiap pasangan calon (paslon) untuk tidak melanggar peraturan Pilkada sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.


RMOLBengkulu. Menjelang H-1 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu periode 2018-2023 yang akan datang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terus menghimbau kepada setiap pasangan calon (paslon)  untuk tidak melanggar  peraturan Pilkada sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh RMOL Bengkulu, dari mulai ditetapkannya pasangan calon walikota dan wakil walikota Bengkulu sampai dengan saat ini, dengan total keseluruhan  pelanggaran mencapai  62 pelanggaran

Ketua Panwaslu Kota Bengkulu, Rayendra Firasat mengatakan "Ada 58 pelanggaran yang bersumber dari temuan dan 4 pelanggaran dari laporan masyarakat," kata Rayendra, Selasa (26/6).

lanjut Rayendra, apabila diantara salah satu Paslon melakukan pelanggaran Pilkada seperti politik uang yang saat ini telah menjadi boomerang dalam pemilihan kepala daerah, maka akan di beri sanksi.

"Panwas sudah memiliki struktur pengawasan sampai ke tingkat kecamatan dan TPS, dan apabila terbukti melakukan money politik maka akan kita berikan sanksi," ucap Rayendra.

Tidak hanya temuan-temuan tim dari Panwas Kota Bengkulu saja, tetapi laporan dari masyarakat juga akan diterima oleh panwas dan akan dilakukan penyelidikan, apabila terbukti maka akan ditindak tegas.

Untuk diketahui pemilihan kepala daerah walikota dan wakil walikota Bengkulu memiliki 4 paslon yakni , nomor urut 1 David Suardi-Bakhsir yang berasal dari jalur perseorangan, nomor urut 2 Erna Sari Dewi- Ahmad Zarkasih , nomor urut 3  Helmi- Dedy Wahyudi dan nomor urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza. Ketiga paslon tersebut sama-sama di usung oleh partai politik (parpol). [ogi]