KPU Ajak Masyarakat Tanggapi Parpol Catut Anggota Tanpa Izin

Anggota KPU RI Idham Holik/Net
Anggota KPU RI Idham Holik/Net

Antisipasi harus turut dilakukan masyarakat supaya tidak ada partai politik (Parpol) yang mencatut nama anggota di luar keanggotaan Parpol ke dalam sistem infromasi partai politik (Sipol).


Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pada dasarnya KPU telah menyediakan akses laman infopemilu.kpu.go.id untuk melakukan pengecekan data pribadi publik.

Melalui laman yang bersifat umum tersebut, publik dapat memeriksa apakah namanya dicatut ke dalam data keanggotaan parpol yang di-input ke dalam sistem infromasi partai politik (Sipol).

"Ada fitur pelaporan di sana. Nanti kami akan proses selama verifikasi administrasi, dan pihak partainya juga kami akan klarifikasi," ujar Idham kepada wartawan, Jumat (5/8).

Terkait kejadian pencatutan nama anggota dan atau kesekretariatan KPU Daerah sebanyak 98 nama, Idham menekankan soal aturan main yang ada pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

"Pasal 32 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa mereka yang terkategori sebagai penyelenggaraitu tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik, dan itu pada dasarnya langsung gugur," terangnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

Lebih lanjut, mantan Anggota KPU Jawa Barat tersebut memastikan pencatutan nama anggota dan atau sekretariat KPU Daerah yang dilakukan Parpol tanpa sepengetahuan pemilik nama yang dicatut.

"Tapi tentunya kami dalam proses verifikasi administrasi menunggu laporan dan pada umumnya mereka yang teridentifikasi menjadi anggota partai politik sudah melaporkan ke KPU melalui website info pemilu," tandasnya.