RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Jadi Tersangka, Walikota Blitar Dan Bupati Tulungagung Diminta Menyerah
- Kasus Penipuan Tes Bintara Di Polda Bengkulu Bakal Ditangani Mabes Polri
Baca Juga
RMOLBengkulu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
Dalam kasus ini muncul nama Ketua umum PPP M Romahurmuziy yang sedianya diperiksa sebagai saksi.
"Ada dua saksi yang dipanggil, salah satunya M Romahurmuziy diambil keterangannya untuk tersangka YP," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (20/8).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.
KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Hari Ini KPK Geledah Tiga Tempat Di Bengkulu Selatan, Yang Dibawa...
- Ayah Kandung Setubuhi Anak Hingga 8 Kali
- Sidang Dugaan Korupsi KUR BRI Lebong, Terdakwa Mantan Karyawan BRI Lebong Kembali Disidangkan