RMOLBengkulu. Ultimatum dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tampaknya tak digubris.
- Optimalisasi Tugas, Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi Teknis PAS 2024
- Rekomendasi BPK Soal Gak Mampu Bayar Hutang Jadi Perhatian Jokowi
- Kemenkuham Bengkulu Sosialisasi Paspor Elektronik Ri Pemkab Benteng
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ultimatum dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tampaknya tak digubris.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar, kepada RMOLBengkulu, belum lama ini.
Dirinya mengingatkan agar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegur KONI Bengkulu sekaligus Sekda Lebong, Mustarani lantaran masuknya ASN dalam pengurusan KONI.
"Hal ini bertujuan agar pengurus KONI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan," kata dia melalui telpon genggam.
Oleh karenanya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menginginkan agar seluruh pihak. Terutama KONI Bengkulu, mengikuti seluruh aturan, agar kelembagaan tersebut bisa berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron saat dikonfirmasi mengaku, dirinya saat ini belum menerima draf SK penunjukan salah satu ASN Pemkab Lebong untuk menjabat sebagai Ketua KONI Lebong.
"Jelas ini ada pelanggaran tetapi berupa sanksi administrasi bukan pidana," ujar Jecky Haryanto.
Lebih lanjut kata Jecky, sebelum SK itu dikeluarkan masih bisa dilakukan pembatalan ketimbang harus menabrak aturan yang ada.
"Masih bisa mengundurkan diri apabila SK belum keluar dan jika tidak mau mengundurkan diri bisa lapor ke inpsektorat karena melangggar dan minta dijatuhi sangsi. Dengan sendirinya dia akan mundur," tutup Jecky. [tmc]
- Menkeu Ungkap 4 Perusahaan dan 2 Orang Terlibat TPPU Rp 18,7 Triliun
- Gubernur Rohidin Apresiasi Komitmen Klinik Pratama Yudirman Medika Jadi RS Rujukan
- Larangan Truk BB Dan Ekspedesi Beroprasi Dicabut