KONI Bengkulu Tak Gubris Ultimatum Mendagri Dan Gubernur

RMOLBengkulu. Ultimatum dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tampaknya tak digubris.


RMOLBengkulu. Ultimatum dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang dilayangkan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tampaknya tak digubris.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Bahtiar, kepada RMOLBengkulu, belum lama ini.

Dirinya mengingatkan agar Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegur KONI Bengkulu sekaligus Sekda Lebong, Mustarani lantaran masuknya ASN dalam pengurusan KONI.

"Hal ini bertujuan agar pengurus KONI bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan," kata dia melalui telpon genggam.

Oleh karenanya, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menginginkan agar seluruh pihak. Terutama KONI Bengkulu, mengikuti seluruh aturan, agar kelembagaan tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Pada prinsipnya ikuti saja aturannya agar kelembagaan ini bisa berjalan dengan lancar dan baik," kata Rohidin Mersyah.


Sementara itu, Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron saat dikonfirmasi mengaku, dirinya saat ini belum menerima draf SK penunjukan salah satu ASN Pemkab Lebong untuk menjabat sebagai Ketua KONI Lebong.

Bahkan, ia mengakui SK tersebut saat ini masih dalam proses. "Masih dalam proses," singkatnya kepada RMOLBengkulu melalui pesan singkat.


Sementara itu, pengacara atau advokat Bengkulu, Jecky Haryanto juga angkat bicara. Ia menilai musyawarah KONI Lebong cacat hukum karena nekat memberi mandat sekalipun SK yang akan diterbitkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jelas ini ada pelanggaran tetapi berupa sanksi administrasi bukan pidana," ujar Jecky Haryanto.

Lebih lanjut kata Jecky, sebelum SK itu dikeluarkan masih bisa dilakukan pembatalan ketimbang harus menabrak aturan yang ada.

"Masih bisa mengundurkan diri apabila SK belum keluar dan jika tidak mau mengundurkan diri bisa lapor ke inpsektorat karena melangggar dan minta dijatuhi sangsi. Dengan sendirinya dia akan mundur," tutup Jecky. [tmc]