Peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi ditandatangani oleh Ketua MK, Anwar Usman baru-baru ini. Ternyata, isinya memuat tentang peran dan fungsi badan etik di lembaga yudikatif ini.
- Tak Aneh Janji Sri Mulyani Tak Naikkan Harga BBM Diingkari
- Indonesia Sudah Evakuasi WNI Dari Afghanistan
- Zakat Fitrah Tahun Ini Terendah Rp 25 Ribu, Tertinggi Rp 35 Ribu
Baca Juga
Anwar menerbitkan Peraturan MK 1/2023 tentang MKMK yang bisa memproses hukum etik Hakim Konstitusi melalui sejumlah elemen, salah satunya adalah temuan beberapa pihak. Dałam Pasal 1 ayat 2 Peraturan tentang MKMK yang diakses Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (12/2), proses hukum bisa dilakukan jika ada temuan yang diperoleh melalui pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik, dan atau dari masyarakat luas.
Selain itu, MKMK juga dapat memproses Hakim Konstitusi yang diduga melanggar aturan berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK mangenai dugan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor, sebagaimana ditulis dalam Pasal 1 ayat (14) Peraturan tenten MKMK ini.
Pada prosesnya, beleid ini juga memberikan kewenangan kepada MKMK untuk menjatuhi sanksi jika ada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar usai dilakukan proses persidangan.
“Dalam hal menjatuhi sanksi, Majelis Kehormatan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi,” demikian bunyi Pasal 40 Peraturan tentang MKMK.
- Ternyata Kemendagri Juga Perpanjang PPKM Mikro Di Tingkat Desa Dan Kelurahan
- Minim Strategi, 4 Daerah Di Bengkulu Masih Rendah Capaian Vaksinasi Covid-19
- TPS Lapas Se-Kota Bengkulu Siap Sukseskan Pemilu 2024