RMOLBengkulu.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengaku tidak akan menunda pengumuman jika rekapitulasi perhitungan suara di 34 provinsi telah selesai.
- Menko Airlangga: Pandemi Mengingatkan Kita Akan Pentingnya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- PPKM Lanjut, Merdeka Dari Covid-19 Segera Terwujud
- Demokrat Buka Pintu Usung Prabowo-AHY
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengaku tidak akan menunda pengumuman jika rekapitulasi perhitungan suara di 34 provinsi telah selesai.
Untuk itu, penetapan hasil perhitungan suara Pemilu 2019 pun akan dilakukan hari ini, Selasa (21/5). Meskipun, sebelumnya KPU dijadwalkan mengumumkan penetapan pada Rabu 22 Mei 2019.
"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi, ditetapkan hari ini. Bukan dipercepat, emang kalau sudah selesai ya selesai. Coba kamu lihat cara kita membahas tadi. Kan biasa saja, kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan udah selesai," ucap Arief Budiman kepada awak media di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dini hari.
Arief menjelaskan, setelah hari ini seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilu 2019 diberi kesempatan 3x24 jam untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah begitu putusan Mahkamah Konstitusi keluar, maka KPU tiga hari kemudian setelah putusan itu, akan menetapkan calon terpilih. Tapi kalau tidak ada sengketa, maka tiga hari setelah jadwal pengajuan sengketa berakhir KPU bisa menetapkan," papar Arief dilansir RMOL.id. [tmc]
- Tim Hukum Linda-Mirza Siapkan Gugatan Ke MK
- PSI Merasa Dibelenggu Larangan Beriklan Di UU Pemilu
- Menko Airlangga: Tren Kenaikan Covid-19 Harus Segera Dikendalikan Sebelum Ganggu Pemulihan Ekonomi