RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus yang menjerat Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (DIM). Kali ini giliran Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto yang dipanggil untuk diperiksa.
- Polisi Amankan 8 kg Ganja Asal Aceh Di Bengkulu
- Duit Setengah Miliar Diamankan KPK Dari OTT Aceh
- Percayakan KPK
Baca Juga
Selain Yevri, lembaga anti rasuah juga memanggil tiga saksi lainnya yakni mantan PLT Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan H. Darmin, dua pihak swasta Iriyadi dan Rohan Sabana.
Sebelumnya Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu istrinya yang bernama Hendrati, Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor bernama Juhari menjadi tersangka terkait pengadaan pekerjaan insfrastruktur tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini pihak KPK telah mengamankan tiga barang bukti yaitu berupa uang sebesar Rp 85 juta, bukti transfer uang sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung.
Sebagai pihak yang menerima Dirwan, Hendrati dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan Juhari sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Tak Mampu Ungkap Penembakan Tokoh Muhamadiyah, IMM Bengkulu Minta Kapolri Ganti Kapolda Bengkulu
- Empat Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
- SMS Tak Respon, Ponakan Diperkosa Dalam Kamar Mandi