Ketua DPR Lebong Kritik Penetapan Titik Kordinat Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara

RMOL. Pada tanggal 30 Juni 2016 lalu telah di laksanakannya rapat pembahasan tentang batas yang di fasilitasi oleh Pemprov Bengkulu, dengan kesepakatan melakukan pelacakan lokasi terhadap titik kordinat yang terdapat pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, dengan didampingi pihak Topdam II/Sriwijaya serta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.


RMOL. Pada tanggal 30 Juni 2016 lalu telah di laksanakannya rapat pembahasan tentang batas yang di fasilitasi oleh Pemprov Bengkulu, dengan kesepakatan melakukan pelacakan lokasi terhadap titik kordinat yang terdapat pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, dengan didampingi pihak Topdam II/Sriwijaya serta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.

Bahkan bupati Lebong, H. Rosjohnsyah menjelaskan, bahwa persoalan tapal batas Kabupaten Lebong-Bengkulu Utara ini berawal saat penyelesaian sengketa tapal batas dengan membuat kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Pemerintah Kabupaten Lebong tentang tapal batas.

Sebagaimana yang tercantum pada dasar yang dikeluarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 136/1232/PUM tanggal 3 Agustus 2009, batas daerah Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mengacu pada berita acara kesepakatan tanggal 20 Juni 2008 yaitu alternatif III. Dimana menjelaskan batas kedua Kabupaten dimulai dari Bukit Lumut sampai ke punggung Bukit Hulu Salai dengan titik 0 (Nol) di Bukit Resam dengan kordinat 030 12’06.00 LS., 1020 08’36.50” BT.

“Mencermati titik 0 (Nol) kordinat tidak cermat, seharusnya dipastikan pada posisi tersebut apakah wilayah itu masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong dan ternyata batas tersebut masuk dalam wilayah Bengkulu Utara. Saat itu kedua pemerintah Kabupaten telah sepakat, dengan demikian dalam asas hukum kesepakatan kedua belah pihak, maka berlaku sebagai hukum bagi yang membuatnya,” sampai Bupati.

Usai rapat paripurna Jumat (23/9/2016), di depan Gedung Paripurna DRRD Lebong, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto kepada RMOL Bengkulu mengatakan, sangat menyayangkan atas penempatan titik kordinat yang dilakukan secara pihak tersebut. Apalagi sambungnya, penempatan titik kordinat tapal batas tersebut sudah masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong.

“Saat ini kita tidak permasalahkan tentang wilayah Kecamatan Padang Bano yang sebelumnya dikatakan belum teregister. Namun, yang kita persoalkan sekarang penempatan titik kordinat tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara-Lebong ini. Dengan begitu jelas, kalau penempatan titik kordinat tapal batas yang tercantum pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 ini perlu kita evaluasi,” demikian Teguh. [A11]