Ketuk palu cepat terkait persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 pada bulan November tahun 2021 lalu, nyatanya bukan menjadi dasar percepatan penyerapan anggaran di lingkungan Pemkab Lebong.
- Hibah Rp 16,4 Miliar Ditargetkan Dilimpahkan Bulan Ini
- Selidiki Kebakaran Pasar Muara Aman, Tim Labtor Polda Sumsel Turun Tangan
- Menpan RB Resmikan Serentak Tiga MPP di Bengkulu, Salah Satunya Milik Pemkab Lebong
Baca Juga
Sebab, hingga saat memasuki pertengahan bulan Maret tahun 2022 ini penyerapan anggaran di lingkungan Pemkab Lebong masih jalan di tempat.
Waka II DPRD Lebong, Popi Ansa menyebutkan, tidak ada alasan lagi proses pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran tahun anggaran 2022 terlambat karena molornya pengesahan APBD.
"Saya kira kalau semuanya sudah ditetapkan menjadi perda maka Anggaran APBD Kabupaten Lebong tahun 2022 segera laksanakan, paling tidak proses pencairan sudah harusnya dimulai awal tahun kemarin, sehingga paling lambat triwulan pertama akhir sudah mulai berjalan pembangunan di daerah ini," tegas Politisi Partai PKB itu kepada RMOLBengkulu, Rabu (9/3).
Menurutnya kebiasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setiap tahun anggaran pelaksanaan kegiatannya sering terjadi molor, mereka cenderung melakukan pekerjaan memasuki semester kedua, dan hasilnya dalam setiap rapat evaluasi serapan anggaran ada SKPD yang dalam semester pertama menyerap anggaran masih dibawah target.
"Kami melihat dari siklus tahunan hampir setiap tahun anggaran di semester I serapan anggaran masih minim, karena banyak SKPD yang masih memilih untuk mengebut kegiatan masuk di semester kedua, Maka dari itu tahun 2022 ini sangat bijaksana kalau penyerapan dilakukan diawal-awal. Karena selain punya waktu yang panjang juga beban akhir tahun lebih leluasa,” bebernya.
Kondisi ini sangat penting untuk diseriusi, agar kejadian di tahun-tahun sebelumnya dijadikan pengalaman untuk meningkatkan kinerja di tahun yang baru nanti.
DPRD akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasannya, dan berharap permintaan tersebut mendapat respon positif dari pemerintah daerah.
Mengingat di masa pandemi Covid-19 ini, percepatan serapan anggaran dalam APBD Kabupaten diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah lebih cepat dan lebih baik.
"Muaranya untuk kepentingan pembangunan daerah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," demikian Popi.
- Pemkab Susun Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan
- Kawal THR, Dinaskertrans Buka Posko Pengaduan Hingga H+7 Lebaran
- Juric Wajib Redam "Dinamit"