Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu tengah mempersiapkan aturan terkait penarikan pajak kos-kosan. Khususnya kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar.
- Ada Mall Dan Rumah Sakit, Pembangunan Balaikota Di Sebakul Mulai Tahun Ini
- Harkitnas, Budiman: Bukan Hanya Pemerintah Yang Bangkit, Namun Juga Wartawan
- PPKM Mikro Di Bengkulu Diterapkan Usai Idul Adha
Baca Juga
Selain kos-kosan, Pemkot juga akan menarik pajak dari usaha catering. Hal ini dilakukan untuk benar-benar menaikan PAD Pemkot Bengkulu yang selama ini belum tergarap maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Eddyson mengatakan, pajak kos-kosan akan dikenakan untuk kosan yang memiliki kamar lebih dari 10, yang totalnya sendiri diketahui mencapai ribuan unit di Kota Bengkulu.
Eddyson juga menambahkan, selain pajak kos-kosan, pihaknya juga berencana menarik pajak usaha catering.
“Ini baru rencana, dan masih kita bahas untuk diselesaikan. Penarikan pajak kos-kosan dan catering ini nanti ada klasifikasinya. Ini sebagai upaya kita dalam menggarap maksimal PAD Kota Bengkulu yang juga nantinya untuk dinikmati masyarakat Kota Bengkulu,” jelas Eddyson, Rabu (09/03).
Namun kedua hal tersebut masih dalam perencanaan yang ditargetkan dapat mulai direalisasikan pada bulan Juli mendatang. Adapun besaran pajak kos-kosan dan juga pajak catering tersebut besarannya sama dengan pajak-pajak lain yakni 10 persen dari pendapatan.
"Mamti besaran pajaknya masing-masing sepulh persen," tutupnya.
- Banyak Keluhan, RSUD Bangun Sumur Bor Hingga Trafo Listrik
- Kejar Target PAD, Tarif Parkir Kendaraan Bakal Dinaikkan
- Sosok Perempuan Kembali Pimpin Kejari Bengkulu