Siap-Siap, Usaha Cathering Hingga Indekost Bakal Ditarik Pajak

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson/RMOLBengkulu
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson/RMOLBengkulu

Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu tengah mempersiapkan aturan terkait penarikan pajak kos-kosan. Khususnya kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar.


Selain kos-kosan, Pemkot juga akan menarik pajak dari usaha catering. Hal ini dilakukan untuk benar-benar menaikan PAD Pemkot Bengkulu yang selama ini belum tergarap maksimal. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Eddyson mengatakan, pajak kos-kosan akan dikenakan untuk kosan yang memiliki kamar lebih dari 10, yang totalnya sendiri diketahui mencapai ribuan unit di Kota Bengkulu.

Eddyson juga menambahkan, selain pajak kos-kosan, pihaknya juga berencana menarik pajak usaha catering.

“Ini baru rencana, dan masih kita bahas untuk diselesaikan. Penarikan pajak kos-kosan dan catering ini nanti ada klasifikasinya. Ini sebagai upaya kita dalam menggarap maksimal PAD Kota Bengkulu yang juga nantinya untuk dinikmati masyarakat Kota Bengkulu,” jelas Eddyson, Rabu (09/03).

Namun kedua hal tersebut masih dalam perencanaan yang ditargetkan dapat mulai direalisasikan pada bulan Juli mendatang. Adapun besaran pajak kos-kosan dan juga pajak catering tersebut besarannya sama dengan pajak-pajak lain yakni 10 persen dari pendapatan.

"Mamti besaran pajaknya masing-masing sepulh persen," tutupnya.