Kerap Banjir Di Lebong, Ini 17 Rekomendasi Dari Kementerian ESDM

RMOL. Sepertinya rekomendasi oleh tim Geologi bentukan Badan Geologi di Kementrian ESDM ditanggapi serius oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong. Bahkan, salah satu poin penting yang disebutkan dalam rekomendasi sejak longsor di Klaster A PGE Hulu Lais tahun 2016 lalu, lebong kerap banjir bandang jika tidak dinormalisasi dari Hulu - Hilir aliran Sungai Air Kotok dan Air Karat.


RMOL. Sepertinya rekomendasi oleh tim Geologi bentukan Badan Geologi di Kementrian ESDM ditanggapi serius oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong. Bahkan, salah satu poin penting yang disebutkan dalam rekomendasi sejak longsor di Klaster A PGE Hulu Lais tahun 2016 lalu, lebong kerap banjir bandang jika tidak dinormalisasi dari Hulu - Hilir aliran Sungai Air Kotok dan Air Karat.

"Kalau berapa anggaran belum kita prediksi. Karena, perlu kajian lintas OPD terkait. Namun, yang jelas dana yang dubutuhkan tidak sedikit. Persisnya, semakin lambat normalisasi maka semakin besar anggaran yang dibutuhkan," kata Pelaksa Tugas (Plt) Kepala BPBD Kabupaten Lebong, Fakhrurozi kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (24/2/2018).

Ia juga menjelaskan, jangka pendek saat ini adalah telah meminta PT.PGE Proyek Hulu Lais untuk menurunkan 3 alat berat (Alber) normalisasi aliran Sungai Air Kotok tepatnya di kawasan Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning.

"Kalau Alber punya PGE. Tapi, masalah dana operasi alat berat PGE belum tahu. Sebab, dalam waktu dekat akan ada rapat pembahasan dengan OPD terkait termasuk PGE sendiri," tambah pria yang akrab disapa Rozi tersebut.

Saat ditanyai apakah nantinya akan menggunakan APBD Lebong selama normalisasi Air Karat dan Air Kotok, Rozi enggan bekomentar banyak. "Bisa jadi, Intinya kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan bidang anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong," terang Rozi.

Tak hanya itu, ia juga pesimis jika untuk menjalankan seluruh rekomendasi tim ahli Geologi Kementerian ESDM dengan mengandalkan APBD Lebong yang serba terbatas tersebut. "Perlu kita rancang dulu berapa biaya selama normalisasi," demikian Rozi.

Data terhimpun, ada 17 rekomendasi hasil investigasi dari tim Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) melalui surat nomor : 1505/45BGL/V/2016 tertanggal 10 Mei 2016.

1.  Daerah Klaster A PGE Hulu Lais masih berpotensi terjadi banjir bandang susulan, maka disarankan pada saat terjadi hujan deras dibagian hulu masyarakat tidak diperbolehkan berada dan beraktivitas didaerah bencana dan sekitarnya.

2. Melakukan normalisasi aliran Sungai Air Kotok dan Air Karat dari hulu sampai ke hilir dengan cara mengeruk material endapan banjir bandang serta memperlebar sungai agar aliran sungai menjadi lancar dan membuat tanggul-tanggul pengendali aliran sungai.

3. Membuat Sabo Dam pada aliran sungai di lereng bagian atas dan tengah.

4.  Membuat Cek Dam pada aliran Air Kotok dan Air Karat.

5. Membuat beberapa tanggul pengaman yang kuat dan tebal (sesuai dengan persyaratan teknis) di bagian atas lokasi pengeboran sumur PGE.

6. Penanaman (Penghijauan) lereng bagian atas dengan tanaman  keras berakar kuat dan dalam yang dapat berfungsi menahan lereng dan tidak membangun pemukiman di sepanjang lembah atau bantaran sungai.

7. Tidak membangun permukiman disepanjang lembah/bantaran sungai.

8. Normalisasi aliran sungai Air Kotok dan Air Karat agar aliran air serta banjir bandang dapat dapat tertampung dan terlokalisir.

9. Pendalaman dan pelebaran saluran pada samping jalan di bagian bawah pos jaga, agar air dan material banjir bandang tidak melimpah ke jalan.

10. Pembuatan tanggul di bagian hulu dari pemukiman untuk mengantisipasi aliran bahan rombakan dari banjir bandang agar tidak menimpa pemukiman.

11. Apabila hujan terus menerus masyarakat yang terancam (bermukim dibagian hilir daerah banjir bandang) perlu segera diungsikan apabila dibagian hulu terjadi hujan lebat.

12. Rumah-rumah terancam yang berada pada pinggir, kelokan, dan muara sungai yang berpotensi banjir bandang perlu segera direlokasi  ke lokasi yang lebih aman

13. Tidak melakukan pemotongan pada lereng dengan sudut lebih dari 42 derajat dengan tinggi lereng lebih dari 2,5 meter.

14. Tidak membuat penampungan air (genangan) pada lereng bagian atas dan tengah.

15. Membuat saluran (drainase) kedap dari lereng bagian atas-bawah untuk mengalirkan air permukaan (run off)

16. Untuk kajian dan analisa mitigasi lebih lanjut perlu peta-peta siklus detail dan foto sateli/foto udara (foto drone) terbaru daerah bencana dan sekitarnya.

17. Tim telah melakukan sosialisasi penanggulangan kepada Sekda Pemda Lebong, Komandan Kodim, aparat BPBD, Pimpinan Proyek PGE Hulu Lais Bengkulu serta pihak terkait lainnya. [ogi]