Seminggu Terakhir, Ratusan Kendaraan Plat Merah Bayar Pajak

Kasi Penagihan Permukaan dan Pelaporan Kantor UPTD-PPD Samsat Kabupaten Lebong, Ananto Supratno/RMOLBengkulu
Kasi Penagihan Permukaan dan Pelaporan Kantor UPTD-PPD Samsat Kabupaten Lebong, Ananto Supratno/RMOLBengkulu

Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Samsat Kabupaten Lebong, mengapresiasi langkah konkrit Pemkab Lebong yang mulai melakukan pembayaran bajak kendaraan plat merah secara kolektif dalam seminggu terakhir.


Kasi Penagihan Permukaan dan Pelaporan Kantor UPTD-PPD Samsat Kabupaten Lebong, Ananto Supratno menyampaikan, kesadaran para pejabat maupun Aparatur Sipil Negra (ASN) selaku pemegang kendaraan dinas (kendis) milik Pemkab Lebong mulai membaik.

Sebab, dalam seminggu terakhir atau sejak tanggal 17 November lalu sekitar 100 unit kendaraan plat merah membayar pajak.

"Kurang lebih 100 unit plat merah sudah mulai membayar pajak di Kantor UPTD PPD Samsat Lebong," kata Ananto, pada Rabu (24/11) siang di ruang kerjanya.

Dia mengaku, ratusan kendis itu meliputi kendaraan roda dua hingga roda empat. Seperti Dinas Lingkungan Hidup ada 12 unit, Dinkes Lebong sekitar 40 unit, dan Setda sekitar 48 unit.

"Pembayaran dilakukan secara kolektif sekitar tanggal 17 dan 18 November 2021," sambungnya.

Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan plat merah dan plat hitam ini penting. Sebab, membantu meningkatkan pendapatan daerah.

"Kalau mengacu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per tanggal 16 November 2021, dari target 5,4 miliar, yang sudah tercapai Rp 4,7 Miliar. Artinya, pajak ini dari masyarakat untuk masyarakat juga," demikian Ananto.