Keluarga Pasien Covid Pertanyakan Penanganan Medis

RMOLBengkulu. Keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sehat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempertanyakan penanganan medis yang dilakukan petugas medis setempat.


RMOLBengkulu. Keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dinyatakan sehat di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mempertanyakan penanganan medis yang dilakukan petugas medis setempat.


Yakni pasien nomor 07, 09,10 dan pasien nomor 11 asal Kecamatan Selupu Rejang, berdasarkan penuturan SN (49) keluarga pasien 07, para pasien tersebut dinyatakan sembuh tanpa melalui Swab tes evaluasi oleh petugas medis.

"Adik saya dinyatakan sembuh oleh petugas tanpa ada tes Swab, selama dikarantina juga tidak ada dilakukan tes, baik Rapid tes maupun Swab," kata SN dikonfirmasi RMOLBengkulu.

Dia membeberkan, adiknya yakni pasien 07 terdeteksi terpapar Covid-19 setelah melakukan Rapid test di RSUD Curup, dimana saat itu adiknya menjalani perawatan lantaran mengeluhkan sakit perut.

Dari hasil Rapid test tersebut diketahui hasilnya reaktif, kemudian pasien diambil sampel untuk dilakukan uji Swab, namun hasil uji Swab itu keluar setelah adiknya diperbolehkan pulang usai menjalani pengobatan.

"Tanggal 16 Agustus kalau tidak salah keluar dari rumah sakit, kemudian tanggal 20 Agustus dijemput petugas karena dinyatakan positif. Saat dikarantina selama empat hari katanya cuma dikasih nasi bungkus, baru setelah itu kasiah vitamin," bebernya.

Selama karantina 14 hari menurutnya pasien tersebut tidak dilakukan Rapid test maupun uji Swab, begitupula saat dinyatakan sehat oleh dokter pasien tidak melalui uji Swab.

"Sampai pulang, hari Kamis minta di tes katanya (petugas,red) repot, katanya banyak calon bupati itu jadinya repot," imbuhnya.

Begitupula dengan pasien 09, pasien 10 maupun pasien 11 yang sebelumnya dijemput petugas pada 27 Agustus 2020 karena dinyatakan positif Covid-19 terpapar pasien 07, dimana pada dokter menyatakan semuanya sehat tanpa melakukan uji Swab.

Bahkan menurutnya, pasien 09 dan pasien 10 hanya dikarantina selama 10 hari di Rumah Sakit PMI Rejang Lebong, sedangkan pasien 11 hanya dikarantina selama tujuh hari saja.

"Semuanya dibolehkan pulang dihari yang sama. Tidak diantar oleh petugas malah pihak keluarga disuruh jemput sendiri, setelah keluar sampai hari ini ya tidak ada lagi petugas yang datang atau bertanya untuk mengetahui perkembangan pasien," ujarnya.

Terkait dengan tidak dilakukanya uji Swab terhadap pasien tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir didampingi Kasi Kasi Surveillance Dewi Rahmawati Yunita megatakan, berdasaekan pedoman dari Kementrian Kesehatan tentang pencegahan dan pengendalian virus corona Covid-19 di Indonesia, pasien positif dapat dinyatakan sembuh tanpa harus melalui uji RT-PCR atau Swab tes.

"Setelah selesai isolasi selama 10 hari kalau tanpa gejala walaupun tidak dilakukan Swab sudah bisa dinyatakan sembuh, namun sekarang tinggal kebijakan dokter penanggungjawab masing-masing," jelasnya.

Sedangkan terkait dengan masa karantina pasien nomor 11 yang sebelumnya disebutkan hanya menjalani karantina selama tujuh hari sendiri, ditegaskan Dewi, jika pasien tersebut memang telah menjalani karantina selama 10 hari, mengingat masa karantina dihitung sejak pengambilan Swab.

"Mungkin yang dihitung sejak masa isolasi di gedung PMI, namun kita menghitungnya sejak dari dia diambil Swab," tegasnya. [ogi]