Kejari Rejang Lebong Bakar Sabu Dan Ganja

RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membakar narkotika jenis sabu dan ganja yang merupakan barang bukti tindak pidana untuk dimusnahkan.


RMOLBengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membakar narkotika jenis sabu dan ganja yang merupakan barang bukti tindak pidana untuk dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 8,67 gram dari 15 perkara dan narkotika jenis ganja dari empat perkara seberat 92,7 gram," kata Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima usai pemusnahan barang bukti, Selasa (28/7).

Selain narkotika, barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan benda keras lainnya dimusnahkan dengan cara di potong-potong.

Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 29 perkara yang telah memiliki ketetapan hukum terhitung dari Januari hingga Juni 2020.

"Selain itu, 10 perkara Undang-undang darurat dan perkara yang amar putusan barang buktinya dirampas oleh negara," imbuhnya. [ogi]