Kejari Lebong Mulai Teliti Berkas Tahap 1 Kasatpol PP Lebong

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold/RMOLBengkulu
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold/RMOLBengkulu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, mulai meneliti berkas tahap satu dari tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan oleh tersangka Andrian Aristiawan selaku Kasatpol PP Lebong.


Kajari Lebong, Arief indra Kusuma Adhie melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Lebong, Denny Reynold mengatakan, sesuai aturan waktu penelitian berkas selama 14 hari.

Apabila dalam penelitian dinilai kurang, maka pihaknya akan meminta kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi.

"Iya saya kemarin masih di Surabaya. Dari staf saya diterima pada hari Jum'at (3/2) kemarin," kata Senin (6/4).

Menurutnya, ada tiga jaksa yang sudah ditunjuk oleh Kejari Lebong untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas. "Kami teliti 14 hari untuk tentukan sikap," tuturnya.

Di sisi lain, terkait perkara lain yang tengah diusut oleh Polsek Lebong Atas, ia memastikan belum menerima secara resmi.

Dipastikannya, akan mempelajari perkara tersebut apakah layak naik atau justru sebaliknya. Terlebih lagi, perkara yang ditangani oleh Polres Lebong sudah naik terlebih dahulu.

"Kita belum terima perkara lain. Belum kita terima. Nanti kita pelajari," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Lebong akhirnya menetapkan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dari terlapor menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat penetapan Nomor : S.Tap.A Sts/15/I/2023/Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan pada Kamis.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun tersangka ini tidak ditahan. Polisi tidak menahan Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan ini karena tersangka pejabat publik.

Teranyar, Kasus Kasatpol PP Lebong, Andrian Aristiawan memasuki tahapan baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong, telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke JPU Kejari Lebong, Rabu (1/2) lalu.

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka inisial AA sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Lebong.

Apabila Berkas Perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka Penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.