Kejari Berikan Pendampingan Hukum RSUD Mukomuko Dan Dinkes

RMOLBengkulu. Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA)dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa.


RMOLBengkulu. Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko memberikan Pendampingan Hukum  (Legal Assistance/LA) dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa.

Dikatakan Kejari Mukomuko Hendri Antoro melalui Kasi Datun Kajari Mukomuko Dwi Pranoto bahwa sebelumnya RSUD Mukomuko mengajukan permohonan pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) ke Kejari Mukomuko. Setelah itu pihak Kejari melakukan telaah layak atau tidaknya diberikan pendampingan hukum.

"Ya kami (Kejari Mukomuko,red) telah memberikan LA atau pendampingan hukum kepada RSUD Mukomuko terkait pengadaan barang dan jasa pada penggunaan anggaran Covid-19,"kata Kasi Datun.

Lanjutnya, Pendampingan Hukum   adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Jaksa  Pengacara Negara (JPN) berupa pendapat hukum secara berkelanjutan atas suatu kegiatan yang diajukan oleh Pemohon dan diakhiri dengan kesimpulan atas pemberian Pendapat Hukum tersebut dalam bentuk Berita Acara Pendampingan Hukum.

"Setelah melalui proses telaah dan layak akhirnya diberikan LA kepada RSUD Mukomuko,"Tambah Dwi

Selain RSUD Mukomuko Dinas Kesehatan Mukomuko juga telah mengajukan pendampingan hukum terkait anggaran penanganan Covid-19 dan telah diberikan LA.

"Adanya LA ini nantinya apabila pihak RSUD ataupun Dinkes dalam pelaksanaan ada kendala bisa langsung minta pendapat hukum dan lainnya. Dalam prosesnya nanti apabila ada penyimpangan yang dilakukan LA itu bisa dicabut dan bisa di laporkan ataupun usut,"tegasnya.

Ditambahkan Dwi pendampingan hukum dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa. Meliputi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan Insentif tenaga medis. Demikian Dwi. [ogi]