Kecam Soal HGU, Serbu Beraksi

RMOLBengkulu. Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) yang beralamatkan di Desa Tebing Maning, Kecamatan Armajaya, Bengkulu Utara, Selasa (26/2) siang, mendatangi Pemprov Bengkulu.


RMOLBengkulu. Serikat Rakyat Bengkulu Utara (SERBU) yang beralamatkan di Desa Tebing Maning, Kecamatan Armajaya, Bengkulu Utara, Selasa (26/2) siang, mendatangi Pemprov Bengkulu.


Kedatangan mereka guna mempertanyakan tindak lanjut pertemuan tanggal 4 Februari lalu, terkait Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan PT Bimas Raya Sawitindo.

Dalam rilis yang diterima RMOLBengkulu, ada beberapa tuntutan yang pernah disampaikan pihaknya, yaitu Desa Pukur Kecamatan Air Napal, Desa Lubuk Sematung Kecamatan Tanjung Agung Palik, serta Desa Ketapi Kecamatan Tanjung Agung Palik, sudah bertahun - tahun diklaim masuk kawasan HGU PT Bimas Raya Sawitindo (Zona Merah).

Dampaknya, warga yang menempati kawasan itu tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah maupun bangunan yang telah ditempati bertahun tahun.

Padahal, sebelum perusahaan beroperasi  ketiga desa tersebut sudah masuk dalam kawasan tersebut. Walaupun saat ini warga belum bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan, akan tetapi Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) tetap dipungut tiap tahun.

Selanjutnya, walaupun HGU PT Bimas Raya Sawutindo seluas 3000 HA (termasuk lahan ke 3 desa) tersebut telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, namun tetap saja beraktivitas.

Terakhir, persoalan tersebut diatas pernah disampaikan pada tanggal 4 Februari 2019 kepada Gubernur Bengkulu melalui Asisten I beserta jajaran Pejabat Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. Akan tetapi, saat ini belum direspon.

Berdasarkan pada poin-poin diatas, Koordinator Serbu, Deni Marlandone, menyatakan, untuk semua pihak berkompeten agar menindaklanjuti sekaligus menyelesaikan permasalahan ini.

"Meminta Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Bengkulu serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tidak menerbitkan perpanjangan HGU dan/atau pembaharuan HGU diatas lahan tersebut. Sebab, lahan tersebut merupakan kawasan desa dan tanah masyarakat," kata Deni Marlandone , Selasa (26/2) dalam rilisnya.

Ia juga meminta Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk menghentikan aktivitas perusahaan. Termasuk segera menerbitkan regulasi terkait dengan pengembalian hak-hak warga setempat.

Tak hanya itu, Deno memastikan apabila  dalam waktu dekat permintaan pihaknya belum direspon maka pihaknya akan kembali turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi. Apabila tak kunjung direspon, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Meminta komisi II DPRD Provinsi Bengkulu segera memfasilitasi masyarakat hearing dengan pihak terkait. Kita juga minta Polda Bengkulu usut tuntas atas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan HGU perusahaan. Sehingga kawasan desa berada di lahan HGU," tutup Deno. [tmc]