Karena Kemolekan Tubuh Kakek Ini Tega Setubuhi Korban

RMOLBengkulu. Kakek AM (54) yang sudah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada TD yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun tersebut pada Senin (22/4) lalu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.


RMOLBengkulu. Kakek AM (54) yang sudah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada TD yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun tersebut pada Senin (22/4) lalu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatan tersebut dilakukan tersangka karena adanya kesempatan. Terlebih lagi, disaat mereka hanya tinggal berdua di salah satu rumahnya di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Bahkan, kakek AM seketika nafsunya memuncak melihat kemolekan tubuh Mawar yang masih belia. Diketahui Mawar merupakan teman dua orang cucu AM sendiri.


"Pengakuan tersangka AM, perbuatan itu dilakukan karena adanya kesempatan," sampai Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasatreskrim polres Lebong Iptu Teguh Ari Aji kepada RMOLBengkulu, kemarin (24/4) siang.

Saat kejadian, kata Teguh, menurut pengakuan pelaku mereka saat itu hanya tinggal berdua dengan korban. Karena dua orang cucunya yang ikut berangkat dari Kecamatan Lebong Selatan.

"Pencabulan itu dilakukan saat mereka tinggal berdua. Sementara ini berdasarkan keterangan tersangka dan hasil olah TKP dan nantinya juga akan mendengarkan keterangan saksi-saksi," bebernya.

Atas perbuatannya, sambung Teguh, pelaku bisa diancam melanggar pidana Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. [tmc]