RMOLBengkulu. Kakek AM (54) yang sudah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada TD yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun tersebut pada Senin (22/4) lalu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
- Peserta Suluk Rejang Lebong Yang Meninggal Jadi 3 Orang
- Pasien Maag Meningkat 40 Persen Selama Ramadhan
- Jadi Mesin Penggerak Konsumsi Masyarakat, Pengusaha Wajib Bayar THR
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kakek AM (54) yang sudah melakukan perbuatan pemerkosaan kepada TD yang masih berstatus pelajar berusia 16 tahun tersebut pada Senin (22/4) lalu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong.
"Pengakuan tersangka AM, perbuatan itu dilakukan karena adanya kesempatan," sampai Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasatreskrim polres Lebong Iptu Teguh Ari Aji kepada RMOLBengkulu, kemarin (24/4) siang.
Saat kejadian, kata Teguh, menurut pengakuan pelaku mereka saat itu hanya tinggal berdua dengan korban. Karena dua orang cucunya yang ikut berangkat dari Kecamatan Lebong Selatan.
"Pencabulan itu dilakukan saat mereka tinggal berdua. Sementara ini berdasarkan keterangan tersangka dan hasil olah TKP dan nantinya juga akan mendengarkan keterangan saksi-saksi," bebernya.
"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," tandasnya. [tmc]
- Pererat Silaturahmi, Kejari Lebong Gelar Bukber
- Pasar Murah Digelar Seluruh Kecamatan, Ini Jadwalnya
- BTN Optimistis Sektor Perumahan Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional