Kampanye Pemilu 2019 Jangan Diluar Zona

RMOLBengkulu. Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang diharapkan tidak berada diluar zona. Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.


RMOLBengkulu. Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang diharapkan tidak berada diluar zona. Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Artinya, mulai sekarang tidak bisa sembarangan. Sehingga saat dipasang tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, kepada RMOLBengkulu, Jum'at (14/9) pagi.

Lanjut Khidhr menjelaskan, pihaknya melibatkan sejumlah pihak dalam memantau proses kampanye termasuk pemasangan APK.

"Setelah penetapan APK juga sebagaimana aturan yang ada. Ada tugas bersama dalam pengawasannya," demikian Khidhr. [ogi]