RMOLBengkulu. Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang diharapkan tidak berada diluar zona. Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
- Peringatan Milad ke-20, PKS Sentil Soal Capres
- Jokowi Jangan Suap Rakyat Dengan Bagi-bagi Sembako
- Terpilih Secara Aklamasi, Aswar Pimpin DPC Partai Demokrat Lebong
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang diharapkan tidak berada diluar zona. Pasalnya, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 78/HK.03.1-Kpt/1707/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Artinya, mulai sekarang tidak bisa sembarangan. Sehingga saat dipasang tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr, kepada RMOLBengkulu, Jum'at (14/9) pagi.
Lanjut Khidhr menjelaskan, pihaknya melibatkan sejumlah pihak dalam memantau proses kampanye termasuk pemasangan APK.
"Setelah penetapan APK juga sebagaimana aturan yang ada. Ada tugas bersama dalam pengawasannya," demikian Khidhr. [ogi]
- Perusahaan Di Papua Hampir 100 Persen Pakai Tenaga Kerja Luar
- Awasi Politik Uang Pilwakot, Panwas Siapkan Struktur Pengawasan Hingga Ke TPS
- Wabup & Plt Kadis BPBD Duduk Bersama Calon DPD RI Elisa Ermasari Diacara Pelantikan Kades