Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menampung aspirasi dari perangkat desa yang menggelar demonstrasi untuk mendesak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PENAS Petani Nelayan XVI Tahun 2023, Provinsi Bengkulu Bidik Terbaik Nasional
- Kemenkumham Bengkulu Berikan Hak Paten Sambal Lokan Mukomuko
- Ruas Jalan Protokol Di Bengkulu Disemprot Disinfektan
Baca Juga
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa telah dibahas dan disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR bersama Pemerintah pada tingkat I, Senin (5/2/2024).
"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka (perangkat desa) juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada," ujar Puan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2).
Puan memastikan bahwa pembahasan pada tingkat II akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. "Pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Ketua DPP PDIP tersebut.
Lebih lanjut, Puan mengimbau kepada seluruh anggota dewan untuk menyampaikan kepada perangkat desa saat reses bahwa proses pembahasan terkait RUU Desa sudah dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah, dan akan dibahas pada sidang paripurna yang akan datang.
"Jadi, kami harapkan kepada seluruh anggota DPR RI yang terhormat, jika kembali ke dapilnya masing-masing tolong sampaikan kepada perangkat desa," tuturnya.
"Puan berharap semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," demikian Puan.
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Promosi & Disenminasi KI Di Pemkab Seluma
- Impor Beras 500 Ton Harus Dibatalkan
- Kemenkumham Bengkulu Tandatangani PKS Dengan FH Unib