RMOLBengkulu. Setelah melayangkan somasi ke Bupati Bengkulu Utara, Mian. Keseriusan Eks-PNS Bengkulu Utara, Kaisar Robinson menempuh jalur lain dipertanyakan, beranikah Bupati di PTUN-kan?
- Roadshow KADIN Indonesia Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas
- Bazar Pasar Murah Di Lebong Untuk Masyarakat Kurang Mampu
- Kebutuhan Rumah Tinggi, Bank BTN Dorong Realisasi KPR Subsidi BP2BT
Baca Juga
RMOLBengkulu. Setelah melayangkan somasi ke Bupati Bengkulu Utara, Mian. Keseriusan Eks-PNS Bengkulu Utara, Kaisar Robinson menempuh jalur lain dipertanyakan, beranikah Bupati di PTUN-kan?
Buyung sapaan akrabnya Rabu (6/3) menjelaskan, sudah pasti kearah PTUN namun ada hal yang harus diselesaikan secara administratif sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018.
"Sudah pasti kearah PTUN, ya cuma sebelum kesitu ada hal yang harus diselesaikan," tegasnya.
Kaisar juga mengatakan dia bakal mendaftar ke PTUN Bengkulu pekan depan.
"Setelah saya daftar akan kami sampaikan kepada media pers," singkatnya.
Untuk diketahui, Kaisar Robinson merupakan satu dari belasan PNS Bengkulu Utara imbas dari penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Komjen Pol (Purn) Syafruddin serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengenai penanganan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah dikenakan hukuman pidana kasus korupsi.
- Kapolsek Kaur Selatan Sosialisasi Tentang Hukum Pungutan Liar
- Ini Respon Tiga Kementerian Soal Dugaan Dampak PGE Hulu Lais
- Siap-siap, Pameran Virtual KPR BTN Merdeka Berbunga Murah Digelar 17 Agustus