Kadernya Jadi Tersangka Korupsi, Inilah Sikap Nasdem

RMOL. Sekjen Partai Nasdem Jhony G Plate menyebut Bupati Lampung Tengah, Mustafa adalah kader muda potensial yang memiliki semangat tinggi untuk membangun daerahnya.


RMOL. Sekjen Partai Nasdem Jhony G Plate menyebut Bupati Lampung Tengah, Mustafa adalah kader muda potensial yang memiliki semangat tinggi untuk membangun daerahnya.

Namun peraturan Partai Nasdem menegaskan kepada seluruh kader harus mengundurkan diri jika tersangkut kasus korupsi. Keputusan ini telah dijalani Mustafa dengan mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung.

"DPP menunjuk Taufik Bastari yang menjabat koordinator wilayah Lampung, bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) yang dalam waktu segera akan menetapkan ketua definitif DPW Lampung," terang Jhony dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat petang (16/2). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menyangkut dukungan di Pilkada, lanjut Jhony, Partai Nasdem akan mematuhi UU Pilkada dan Peraturan KPU. Kendati demikian, partainya tidak hanya berpatokan pada norma legaistik formal tersebut.

"Harapan yang dekat sudah menjauh dan tidak perlu berharap banyak dari Pilgub Lampung. Nasdem harus terus kedepankan tanggung jawab moral politik dengan mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kontestasi di Pilgub Lampung," pungkas Jhony.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah TA 2018.

Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Oleh KPK, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ogi]