RMOLBengkulu. Ini kabar penting bagi seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wilayah Kabupaten Lebong. Sebab, lima jaminan kesehatan saat ini sudah tidak ditanggung BPJS. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Milad Pemuda Muhammadiyah Dan Deklarasi Pilwakot Damai 2018
- BPOM Temukan Makanan Kadaluarsa, Masyarakat Diminta Jeli
- Sekda: SDM PDAM Perlu Dibina Per Jenjang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ini kabar penting bagi seluruh peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) wilayah Kabupaten Lebong. Sebab, lima jaminan kesehatan saat ini sudah tidak ditanggung BPJS. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kelimanya itu, yakni pelayanan kesehatan terhadap penyakit akibat kecelakaan kerja (butir c), pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas (d), pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat (o), pelayanan kesehatan akibat tindak kejahatan (r), maupun pelayanan yang sudah ditanggung program lain (u).
"Itu sesuai regulasi secara nasional jadi kita ikuti," ujar Kepala BPJK Cabang Kabupaten Lebong, Handoko kepada RMOLBengkulu, Senin (31/12) siang.
Dia menjelaskan, untuk Kabupaten Lebong sendiri per 31 Desember 2018 tercatat ada 75.420 peserta BPJS. "Kita sifatnya hanya hanya melayani peserta saja. Kalau kebijakan itu tergantung pusat," demikian Handoko. [ogi]
- Pemprov Bengkulu Terus Tingkatkan Perekonomian Petani Sawit, Kadin: Siap Kawal Pergub Harga TBS
- Potensi KPR Tinggi, BTN Bidik Pembiayaan Perumahan MBR di Sumatera Utara
- Pemkab Kekurangan Data Kekayaan SDA Lebong, Ini Penjelasannya