Kabar Gembira, Pekan Ini Seluruh SK PTT Pemkot Dibagikan

RMOLBengkulu. Para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang belum menerima Surat Keputusan ataupun Surat Perintah Tugas (SPT) nampaknya mulai mendapat angin segar. Pasalnya semua PTT tersebut pekan ini dijadwalkan akan menerima SK yang diserahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.


RMOLBengkulu. Para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang belum menerima Surat Keputusan ataupun Surat Perintah Tugas (SPT) nampaknya mulai mendapat angin segar. Pasalnya semua PTT tersebut pekan ini dijadwalkan akan menerima SK yang diserahkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota, Ali Martono menyebut bahwa keterlambatan penerbitan SK disebabkan adanya beberapa OPD yang belum menyerahkan data PTT diwilayah kerjanya masing-masing.

"Kita ini kan hanya menerbitkan SK, memang tahun ini agak lambat. Karena kemarin ada beberapa OPD juga yang belum menyerahkan daftar PTT," kata Ali Martono kepada RMOLBengkulu, Kamis (5/03).

Ia pun memastikan bahwa pekan ini semua SK sudah selesai dan akan diserahkan kepada OPD masing-masing untuk segera dibagikan kepada para PTT.

"Minggu ini semuanya sudah selesai dan akan kita serahkan ke OPD untuk dibagikan kepada para PTT," jelasnya.

Sebelumnya BKPP telah menyelesaikan sebanyak 1500 lembar SK PTT di berbagai OPD. Sedangkan 328 lembar SK rencananya akan dibagikan pekan ini, sehingga total 1.828 dipastikan mengantongi SK awal bulan Maret ini.

Menurut data yang diperoleh RMOLBengkulu di lapangan, PTT Pemkot paling banyak bertugas di Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran dan Satpol PP.

Dikatakan Ali Martono, walaupun para PTT terlambat menerima SK dipastikan tidak akan mempengaruhi gaji para pegawai. Para PTT tetap akan mendapatkan gaji sesuai dengan kontrak perjanjian dan kerjasama dengan OPD masing-masing.

"Nanti gaji mereka tetap terhitung pada saat masuk kerja, misalnya mereka masuk di bulan Januari maka tetap akan menerima dari bulan Januari begitupun sebaliknya. Jadi keterlambatan SK tidak akan berpengaruh pada gaji pegawai," tutupnya. [ogi]