Joss! Polres Lebong Tuntaskan Dua Perkara Pidana Melalui Restoratif Justice

Dua Perkara Tindak Pidana berakhir RJ/Ist
Dua Perkara Tindak Pidana berakhir RJ/Ist

Polres Lebong Polda Bengkulu sukses melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif untuk kasus tindak pidana umum (pidum) di Satreskrim Polres Lebong.


Mediasi perkara dengan pendekatan Restorative Justice dilaksanakan di ruangan Satreskrim Polres Lebong pada Kamis (16/11) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

RJ ini dipimpin langsung Kasat Reskim, IPTU Rizky Dwi Cahyo didampingi KBO Reskrim IPDA Wiwin Nopriansyah, Kanit Pidum IPDA Alan Jaya Kesumah, Anggota Sie Propam Polres Lebong, Kasikum beserta anggota, Kasiwas Polres Lebong, dan dihadiri kedua belah pihak, yaitu keluarga tersangka dan korban.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian pihak korban melakukan permohonan penghentian Penyidikan.

"Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi permasalahan yang pernah terjadi, dan pihak korban dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," ujar Kasat kepada wartawan, kemarin (16/11).

Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara tersangka dengan korban untuk mencari solusi.

“RJ ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," kata Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) ini.

Informasi lain, adapun kedua perkara ini yakni dugaan Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga dengan pelapor Nesi dan terlapor Doni Pebrianto. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/11) lalu sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen.

Lalu, perkara kedua adalah dugaan perkara penganiayaan dengan korban Dian dan terlapor Randa Rudiat. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 Oktober lalu di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara.