JK: Menteri Enggar Kurang Pelajari Aturan

RMOL. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengakui jika kisruh impor beras 500 ribu ton akibat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kurang paham dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.


RMOL. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengakui jika kisruh impor beras 500 ribu ton akibat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kurang paham dalam menetapkan kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.

Mungkin menteri perdagangan kurang mempelajari tentang aturan-aturan itu. Tapi memang dua Inpres yang ada itu jelas bahwa (memberikan kewenangan pada) Bulog,” kata JK kepada wartawan, di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

JK pun menyinggung soal Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres Nomor 48/2016 dan diktum ketujuh angka 3 Inpres Nomor 5/2015 yang menyatakan bahwa tugas impor dalam upaya menjaga stabilitas harga adalah kewenangan Perum Bulog.

Tapi begitu disampaikan, menteri perdagangan langsung ikut dan menyesuaikan diri,” jelas JK.

JK menambahkan penggantian importir beras dari PPI ke Bulog tidak menimbulkan masalah sejauh ini. Asalkan, kata politisi senior Golkar itu, negara dan jumlah beras pun tak berubah.

"Tetap dari Thailand dan Vietnam dengan total 500 ribu ton, tapi varietasnya saja yang diganti. Jadi bukan lagi beras khusus," jelas JK.

Kisruh impor beras 500 ribu ton bermula saat Kementerian Perdagangan memutuskan melakukan impor via PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, bukan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Padahal, menurut Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional, sudah ditetapkan bahwa Bulog yang ditugaskan melakukan impor demi stabilisasi harga beras. [nat]