Jika Tenaga Honorer K2 Diangkat Jadi PNS, Dibutuhkan Anggaran Rp37 Triliun

RMOLBengkulu. Pemerintah akan membuka kembali lowongan CPNS sebanyak 220 ribu pegawai. 110 ribu akan diprioritaskan untuk jabatan tenaga pendidik.


RMOLBengkulu. Pemerintah akan membuka kembali lowongan CPNS sebanyak 220 ribu pegawai. 110 ribu akan diprioritaskan untuk jabatan tenaga pendidik.

Bacaleg ASN Dan Kades Bakal Dicoret Jika Belum Serahkan SK Pemberhentian
Keinginan pemerintah mengalokasikan 50 persen CPNS 2018 untuk posisi guru melalui seleksi umum patut diapresiasi  anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas.

Menurutnya hal itu untuk meningkatkan kualitas SDM generasi bangsa. Namun demikian, pihaknya menyayangkan kebijakan baik tersebut tidak dibarengi dengan mengakomodir tuntutan tenaga honorer Kategori dua (K2) untuk diprioritaskan diangkat menjadi PNS.

Hemas menjelaskan persoalan tenaga honorer K2 telah berlangsung lama sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005.

Pemerintah beralasan bahwa kendala mengatasi persoalan tenaga honorer K2 memiliki tiga variabel, yakni dasar hukum, validitas data, dan kondisi keuangan negara.

Numun kata Hemas, tiga poin tersebut sebenarnya dapat diatasi jika Eksekutif, Legislatif, dan Tenaga Honorer dapat duduk bersama mencari solusi terbaik dengan mengedepankan kepentingan bersama dan bangsa. Terlebih hal ini menyangkut hajat hidup 353.580 orang tenaga honorer K2.

Sejak UU ASN diberlakukan terdapat ketentuan yang mensyaratkan batas maksimal CPNS usia 35 tahun, termasuk syarat pendidikan. Pun, jika UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan yang dijadikan rujukan maka ketiga beleid tersebut akan menghasilkan hanya 13.347 orang yang bisa mendaftar seleksi CPNS.

Lantas terkait validitas data, pihaknya memaklumi kalau pusat mengalami kesulitan dalam hal ini mengingat kerancuan data yang kerap berbeda-beda bahkan bisa bertambah tiap tahun. Ini dikarenakan daerah atau instansi terus melakukan penerimaan tenaga honorer K2.

Kemudian kondisi keuangan negara. Tampaknya ini menjadi variabel krusial yang dijadikan pertimbangan pemerintah untuk mengangkat secara otomatis tenaga honorer K2.

"Jika semua tenaga honorer K2 diangkat jadi PNS maka dibutuhkan anggaran Rp37 triliun untuk gaji dan tunjangan mereka. Kita tentu sepakat jika APBN/APBD lebih besar porsinya dimanfaatkan untuk masyarakat luas," katanya.

Belakangan ini pemerintah mengapresiasi atlet-atlet berprestasi dengan memberikan status PNS. Namun, kebijakan tersebut menurut Hemas, bisa  memicu tenaga honorer K2 meminta pemerintah memberikan hal yang sama kepada mereka.

Mereka, dia menambahkan, ingin diperlakukan adil sebagai sesama komponen bangsa. Terlebih mereka telah bertahun-tahun mengabdi pada masyarakat dan negara. Menjadi bagian dalam menjalankan roda pemerintahan di seluruh Indonesia.

"Oleh karena itu, alangkah baiknya masa kerja dapat dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk mengangkat mereka jadi PNS secara otomatis bertahap. Jika mereka mengikuti seleksi jalur umum tentu akan terkendala syarat usia dan pendidikan," demikian Hemas. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]