RMOLBengkulu. Tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur,
- Ikut Lelang Jabatan Bengkulu Utara Bukan Berarti Tergiur TPP, Tapi...
- Warga Eks Padang Bano Bisa Gunakan Hak Pilih Di Lebong
- Amorphopallus Di Rejang Lebong Rusak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tinggal menghitung hari lagi tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) penetapan calon pada 23 September. Bupati Kaur,
Gusril Pausi melakukan mutasi kepada pejabat eselon II yaitu Kadispora (Kepala dinas pariwisata pemuda dan olahraga) Kabupaten Kaur.
Mutasi tersebut tertuang dalam petikan keputusan bupati kaur nomor : 188.4.45-693 Tahun 2020.
"Sebenarnya saya agak terkejut kemaren itu, menerima lewat hp SK mutasi. Dari Kepalah dinas pariwisata pemuda dan olahraga saya dimutasi sebagai analis Badan Bencana," kata Jon Harimul yang sebelumnya menjabat Kadispora, Jumat (18/9).
"Terkait dengan itu tentu saya selaku pegawai negeri tetap bersyukur kepada tuhan yang Maha Esa sesuai dengan sumpah bahwa saya bersedia ditempatkan dimana saja, Allhamdulilah saya masih jadi pegawai mengenai jabatan saya juga tidak ada permasalahan secara pribadi ataupun secara kedinasan," sambung Jon.
Jabatan itu adalah amanah dari pimpinan dan itu kepercayaan. "Artinya saya tidak ada mengadakan pembelaan diri, saya menerima secara ikhlas, SK sudah kita terima sore kemaren secara langsung pada Kamis 17 september kemaren sekitar jam 15: 00 Wib," tutup Jon.
Diketahui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. [ogi]
- Empati, PMI Lebong Salurkan Dua Paket Keluarga Ke Korban Kebakaran
- Banyak Pejabat Lebong Belum Lapor Kekayaan Ke KPK
- Telat Hari Pertama Kerja, Bupati Bengkulu Utara Beri Toleransi