Jawaban Eksekutif Soal 2 Raperda BU

RMOLBengkulu. Paripurna DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait 2 Raperda yaitu Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Ke II RPJMD 2016-2021 dan Raperda Bengkulu Utara tentang Pengolaan Sampah langsung disampaikan Bupati BU, Mian.


RMOLBengkulu. Paripurna DPRD Bengkulu Utara, dengan agenda jawaban eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi terkait 2 Raperda yaitu Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Ke II RPJMD 2016-2021 dan Raperda Bengkulu Utara tentang Pengolaan Sampah langsung disampaikan Bupati BU, Mian.

Mian mengakui sarana dan prasarana pengelolaan sampah belum memadai di BU, namun ada upaya melalui Raperda tersebut jika disetujui menjadi Perda akan dilakukan sosialisasi agar tertib membuang sampah dan juga mengajukan proposal ditujukan ke pemerintah pusat untuk membangun TPA, memperoleh alat angkut sampah dan lain sebagainya termasuk peruntukan kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara.

"Kepedulian masyarakat untuk tertib membuang sampah masih kurang, namun perlu juga di imbangi dengan infrastrukur yang memadai. Melalui Raperda ini bakal kita ajukan proposal ke pemerintah pusat," ujar Mian, Rabu (6/3).

Selain itu kata Mian, dengan Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan ke II RPJMD 2016-2021 pihaknya berharap dapat menggunakan Perda tersebut sebagai produk perencanaan jangka pendek 2020.

"Diharapkan dapat menopang pembiayaan pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara melalui optimasilasi pajak, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah," pungkasnya. [nat]