RMOLBengkulu. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong berinsial Ap, yang merupakan mantan kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong. Setelah ditetapkan menjadi tersangka tunggal, langsung angkat bicara.
- Hingga Maret, Sudah 1,15 Juta Debitur BTN Nikmati Subsidi Bunga Dari PEN
- Zakat Fitrah Bengkulu Utara Uang Beras Kategori I Rp 32 Ribu
- Pelebaran Jalan Dan Jembatan Senilai Rp 54 Miliar Diusulkan Ke Pemprov
Baca Juga
RMOLBengkulu. Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong berinsial Ap, yang merupakan mantan kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong. Setelah ditetapkan menjadi tersangka tunggal, langsung angkat bicara.
"Sedangkan, uang sudah saya serahkan di atas materai tahun 2017 lalu di SMP N 1 Bingin Kuning. Semua kepala sekolah berkumpul di sana," kata Ap dibincangi RMOLBengkulu, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (27/8) kemarin.
Merasa dikorbankan bukan tanpa alasan, sebab sebelum dirinya menjabat sebagai kabid di Dinas Dikbud Lebong atau tepatnya pada tahun 2016 lalu, justru uang pengawas UN tidak dibayarkan sama sekali, tapi tidak ada penegakkan hukum apapun.
Lanjut dia menjelaskan, pertama kali perkara ini diproses oleh penyidik, ia menyatakan dirinya diperiksa atas dugaan penyelewenangan dana honorer uang pengawas.
Terlebih lagi, para pengawas tidak pernah dipanggil maupun diperiksa dalam kasus tersebut. Padahal, menurutnya para pengawas siap membeberkan terkait uang pengawas tersebut.
Bahkan sejumlah guru pengawas UN sudah buat surat pernyataan bahwa mereka memang sebelumnya tidak pernah menerima honor pengawas.
"Sedangkan, pengawas kalau dipanggil siap membeberkan uang UN dan uang pengawas sebelum-sebelumnya. Tapi, sayang tidak pernah dipanggil," kata Ap.
Dia kembali menegaskan, apabila Aparat Penegak Hukum (APH) di Lebong serius menangani kasus tipikor sejak tahun 2014, maka ia yakin banyak kasus penyelewengan akan terbongkar di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.
"Semua kegiatan saya jamin, kalau pihak hukum boleh memeriksa. Saya jamin saya 2014 di sana, kegiatan tidak ada yang benar, banyak fiktif kenapa APH tutup mata," demikian Ap.
Sementara itu, Kajari Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus, Eddy Sugandi Tahir mengungkapkan, belum menunjukan ada tanda-tanda aktor lain dalam perkara ini.
Walaupun demikian, ia mengungkapkan penyidik akan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Apabila ada barang bukti dari saksi lain maka kita siap melakukan pengembangan kasus tersebut," kata Gandi sapaan akrabnya.
- Soal 50 Hektar Sawah Tak Tergarap, Program Bupati Kaur Dipertanyakan
- Kapolres Kaur: Ada 173 Ribu Personel Gabungan Pengamanan Lebaran
- Kabar Gembira Gaji 13 Dan THR ASN Akan Cair