Ini Rincian Kenaikan Gaji ASN Lebong

RMOLBengkulu. Ini kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Pasalnya, kenaikan gaji ASN akan segera dirapel bulan April 2019 mendatang.


RMOLBengkulu. Ini kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Pasalnya, kenaikan gaji ASN akan segera dirapel bulan April 2019 mendatang.

Tak hanya itu, sisa pembayaran kenaikan gaji sejak Januari hingga Maret juga dibayarkan sekaligus alias dirapel. Menyusul pembayaran gaji bulan Januari belum naik.


Begitu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Anggaran, Riswan Effendi, Senin (18/3) siang.

"Sudah kita antisipasi dijauh hari. Mengingat saat penyusunan RAPBN tahun 2019 lalu ada intruksi dari Presiden bahwa gaji akan naik sebesar 5 persen," ujar Riswan dibincangi RMOLBengkulu.



Dia mengatakan, kenaikan gaji bagi kurang lebih 2.560 ASN di lingkup Pemkab Lebong tidak terlalu berpengaruh pada komposisi APBD Lebong. Disisi lain, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum kenaikan gaji diimplementasikan.

"Sekarang tinggal menunggu edaran saja. Sesuai petunjuk, akan kita berlaku surut atau terhitung Januari. Makanya, nanti sisa gaji akan dibayar secara terpisah," demikian Riswan.



Untuk diketahui, pada tanggal 13 Maret  2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Gaji terendah PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Gaji terendah golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Gaji terendah PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. [tmc]