Ini Kata Pimpinan DPRD Kota Soal Pernyataan Sikap 20 Anggota DPRD

Menanggapi pernyataan 20 anggota DPRD yang mendukung Facrudin sebagai Sekwan, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi melalui Wakil II DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain mengatakan, pihaknya menilai DPRD tidak konsisten dengan pernyataan yang dikeluarkan sebelumnya.


Menanggapi pernyataan 20 anggota DPRD yang mendukung Facrudin sebagai Sekwan, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi melalui Wakil II DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain mengatakan, pihaknya menilai DPRD tidak konsisten dengan pernyataan yang dikeluarkan sebelumnya.

"Saya di sini diberikan mandat oleh Ketua DPRD  untuk menyampaikan polemik tentang Sekretaris Dewan (Sekwan),” katanya.

Yang pertama saya sampaikan, sambung Tengku, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 205 Ayat 2, pelantikan Sekwan harus melalui persetujuan pimpinan DPR.

“Kedua, terkait konsistensi DPRD, pada 27 Febuari 2015 seluruh anggota DPRD dan ditandatangani oleh 8 fraksi, merekomendasikan saudara Ramadan Indosman sebagai Sekwan DPRD Kota Bengkulu," sambung Politisi PAN tersebut saat konfrensi pers di ruang kerjanya, Jumat (4/3/2016).

Selanjutnya, kata Tengku, berdasarkan surat tersebut, Ketua DPRD membuat surat untuk merekomendasikan saudara Ramadan Indosman sebagai Sekwan yang ditandatangani seluruh pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kota Erna Sari Dewi, Waka I DPRD Kota Yudi Darmawansyah dan Waka II DPRD Kota Teuku Zulkarnain, pada 1 Oktober 2015.

"Tentunya kalau kita minta seseorang untuk menjadi Sekwan, kemudian ada orang lain masuk, harus ditolak," jelasnya.

menanggapi dilakukannya pelantikan pengembalian Fachrudin oleh Wakil Walikota, ia mengatakan, sebelumnya pada 24 September 2015 hal itu sudah ditolak dan ditandatangani seluruh pimpinan DPRD.

“Saya dan Ketua tetap konsisten menolak dengan surat pada 19 Februari 2016 yang ditanda tangani Ketua DPRD dan Waka II DPRD Kota. Tapi dengan adanya pernyataan sikap untuk menerima Fachrudin, itu artinya DPRD tidak konsisten lagi. Dari awal menolak, tiba-tiba menerima dan jadi pertanyaan kenapa melantik Fachruddin? Padahal jelas-jelas DPRD menolak," ketusnya.

Ketika ditanya apakah Ketua DPRD melanggar atau melawan UU KASN? Tengku menjawab, tidak. Penolakannya atas pelantikan Fachrudin, katanya, sesuai dengan persetujuan seluruh fraksi yang ada di DPRD sebelumnya.

“Kalau menentang Rekomendasi KASN tentu yang dilakukan oleh DPRD kota adalah menolak pengembalian pelantikan kemarin itu. Kami kan demokrasi, suara terbanyak menginginkan itu dan saya beranggapan mungkin kawan-kawan lupa terhadap apa yang mereka lakukan. Dan ini menjadi  preseden buruk bagi DPRD di mata Pemerintah Kota," demikian Tengku. [R90]