Ini Catatan KPU di Tahap Pendaftaran Calon Kepala Daerah

RMOL. KPU RI mencatat beberapa hal dari tahap pendaftaran calon kepala daerah tanggal 8-10 Januari 2018 lalu. Ada beberapa kenaikan di beberapa segmen yang disoroti KPU.


RMOL. KPU RI mencatat beberapa hal dari tahap pendaftaran calon kepala daerah tanggal 8-10 Januari 2018 lalu. Ada beberapa kenaikan di beberapa segmen yang disoroti KPU.

"Pertama, tren kenaikan jumlah pasangan tunggal di daerah-daerah. Itu naik. Kedua, tren jumlah calon jenis kelamin perempuan, itu juga naik," ungkap Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi "Wajah Politik Pilkada 2018" di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018) dilansir Kantor Berita Pemilu.

Selain itu, KPU juga menyoroti anggota TNI Polri yang ikut Pilkada serentak. Apalagi, anggota TNI-Polri yang ikut Pilkada berstatus masih aktif.

"Saya belum membandingkan yang (TNI-Polri) ini dengan yang lama ya. Jumlah TNI-Polri aktif yang mencalonkan diri, sepertinya naik juga. Dulu ada juga TNI-Polri (ikut Pilkada), tapi biasanya sudah purnawirawan baru kemudian maju. Ini yang masih aktif naik," paparnya.

Begitu juga untuk paslon dari kalangan ASN yang mencapai 150 lebih. Catatan lainnya, KPU mengaku tidak dapat mengontrol dinasti politik, khususnya pasangan tunggal.

Pasalnya, menurut Arief Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan untuk mempersilakan pasangan tunggal dengan catatan khusus. Selama memang tidak ada lagi pasangan yang akan mencalonkan diri.

Seperti diketahui, KPU mencatat sebanyak 573 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU masing-masing daerah. Empat diantara calon yang mendaftar ditolak. Sehingga hanya 569 calon kepala daerah yang diterima setelah masa pendaftaran ditutup pada 10 Januari 2018.

Dari 569 bakal pasangan calon yang mendaftar, tercatat sekitar 128 orang maju lewat jalur perseorangan, dan 441 dengan dukungan partai politik.

Meski demikian, jumlah tersebut bisa berkurang karena KPU akan melakukan verifikasi. Apabila ada bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka tidak bisa menjadi pasangan calon untuk berkontestasi di Pilkada serentak.

KPU akan menetapkan jumlah bakal pasangan calon yang memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon, 12 Februari mendatang. [nat]