Ini Alasan DPRD Menolak Fachrudin dan Merekomendasikan Ramadan Sebagai Sekwan

Dituliskan dalam surat penolakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu Nomor 107, tertanggal 25 September 2015, bahwa Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, menolak Fachrudin Siregar sebagai Sekwan. Surat itu ditandatangani seluruh pimpinan DPRD Kota Bengkulu, dengan alasan sebagai berikut.


Dituliskan dalam surat  penolakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Bengkulu Nomor 107, tertanggal 25 September 2015, bahwa Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, menolak Fachrudin Siregar sebagai Sekwan. Surat itu ditandatangani seluruh pimpinan DPRD Kota Bengkulu, dengan alasan sebagai berikut.

Pertama, karena Fachrudin Siregar sangat kaku dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang berkenaan dengan kewenangan sebagai Sekwan DPRD Kota Bengkulu, sehingga dinilai menghambat/mengganggu jalannya tugas-tugas dan fungsi DPRD. Kedua, Fachrudin Siregar tidak disukai/disenangi staf Sekwan DPRD Kota Bengkulu dengan gaya kepemimpinannya.

Sementara itu, pertimbangan dari DPRD merekomendasikan Ramadan Indosman, untuk menjadi Sekwan DPRD Kota Bengkulu, pada 1 Oktober 2015 dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan DPRD Kota Bengkulu, sebagai berikut.

Pertama, Ramadan Indosman telah 5 kali menduduki jabatan Eselon IIA sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bengkulu. Kedua, bahwa yang bersangkutan sekarang menduduki Eselon IIIA sebagai Kepala Bagian Hukum dan perundang-undang di Sekwan DPRD Kota Bengkulu sejak Desember 2012.

Ketiga, pangkat/golongan Pembina TK.1/IVb sudah 3 tahun dan yang terakhir sehubungan dengan pertimbangan itu maka yang bersangkutan layak dipromosikan menjadi Eeselon IIB sebagai Sekwan DPRD Kota Bengkulu. “Atas dasar surat itulah alasan kami menyetujui Sekwan” demikian singkat Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain. [R90]