Ingat, Jangan Pasang APK Di Sembarang Tempat

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengingatkan peserta pemilu 2019 untuk tidak menempatkan alat peraga kampanye (APK) di semberang tempat.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mengingatkan peserta pemilu 2019 untuk tidak menempatkan alat peraga kampanye (APK) di semberang tempat.

Apalagi, sudah aturan yang mengatur jika APK tidak diperkenankan dipasang di rumah ibadah dan sejumlah fasilitas umum milik pemerintah, termasuk juga seperti dipepohonan ataupun fasilitas individual tanpa persetujuan pemiliknya.

"Hal ini sesuai Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019," tegas Ketua KPU Lebong, Shalahuddin Al Khidhr, Jum'at (21/12).

Lanjut Khidhr, suksesnya pemilu secara serentak 2019 dapat tercapai, karena adanya kesadaran masing-masing tim kampanye untuk tidak melanggar aturan yang ada.

"intinya jika melanggar maka ada penertiban," singkat Khidhr. [ogi]