Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal menyayangkan rencana pemerintah yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan, seperti tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Ini Catatan Untuk Gapoktan, Mian Rapat Dengan Rohidin
- Bank BI Jadwalkan Penukaran Uang Tanggal 4 Sampai 8 Juni Di Kota Bengkulu
- Siap-siap Pabrik Kelapa Sawit Di Bengkulu Utara Bakal Disidak
Baca Juga
“Rencana pemerintah ini tentu akan memberatkan lembaga pendidikan swasta seperti PAUD, Perguruan Tinggi dan Bimbel di mana lembaga-lembaga tersebut notabene kesulitan dalam pembiayaan pendidikan,” kata Illiza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).
Politisi PPP tersebut menilai, penerapan PPN di sekolah swasta juga akan memberatkan para orang tua siswa karena bakal berdampak pada kenaikan biaya pendidikan di sekolah tersebut.
“Kami menilai, tindakan pemerintah ini juga akan mematikan lembaga-lembaga pendiddikan swasta,” ungkapnya.
Bahkan menurutnya, PPN akan membuat pendidikan swasta kalah bersaing dan mematikan kreativitas mereka. Sehingga berdampak pada penurunan kualitas pendidikan lembaga swasta.
“Jadi rencana pemerintah ini tentu bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” tegasnya
"Kami meminta agar pemerintah mengurungkan niat menerapkan PPN pada sekolah swasta, apalagi di masa pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat sangat memprihatinkan," tuturnya.
- Versi Fakultas Hukum Bukan BEM FH Yang Dibekukan, Tapi Pengurusnya
- Lion Air Menangkan Lelang Transport CJH Bengkulu
- Senin Depan Sekolah Mulai Libur Lebaran