Kecaman disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas rencana kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako.
- Resmi Jabat Plt. Bupati BS, Gusnan: Inilah Perjalanan Sang Waktu
- Ini Deretan 5 Pembantu Jokowi Yang Kekayaannya Naik Drastis saat Pandemi
- BPK Didesak Audit Ulang Dana Realisasi Wajib PCR
Baca Juga
Sebab, kebijakan yang tengah disusun Kementerian Keuangan tersebut bakal menambah deretan regulasi yang tidak pro rakyat. Terlebih, pemerintah juga akan memberlakukan tax amnesty jilid dua.
"Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).
Said Iqbal juga membandingkan rencana kebijakan penarikan PPN sembako dengan kebijakan perpajakan yang sudah diimplementasikan baru-baru ini. Yaitu berupa insentif PPnBM hingga 0 persen.
Karena itu Iqbal menegaskan sikap perlawan tehadap rencana penarikan PPN sembako. Ia berencana bakal turun ke jalan bersama para buruh untuk menuntut pemerintah menghapus rencana kebijakan tersebut.
"Faktanya, sampai hari ini apa yang disampaikan pemerintah bertolak belakang. Tax amnesty jilid satu tidak sesuai dengan harapan. Buktinya APBN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” tuturnya.
"Karena itu KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law," demikian Said Iqbal.
- Kenaikan Tarif Angkutan Mulai H-7
- Rakor BPSDM, Penyampaian Rekomendasi & Langkah Strategis Kebijakan Pengembangan SDM Kemenkumham
- Presiden Tegaskan Biaya Swab PCR Paling Mahal Rp 550 Ribu