Ikatan Guru Taman Kanak - Kanak Indonesia atau sering disingkat IGTKI Provinsi Bengkulu melakukan hearing ke Komisi IV di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk meminta Rancangan Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU - Sisdiknas) direvisi.
- Jatim Terpilih Sebagai Tuan Rumah HPN 2019
- PWI Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu Yang Tersebar Di Jakarta
- Puluhan Remaja Bercadar Ajak Pengunjung CFD Bersalaman Dan Ngobrol
Baca Juga
Kedatangan mereka itu disambut baik oleh ketua dan anggota Komisi IV Edwar Samsi S.IP, MM, Sefty Yuslinah S.Sos, M.AP, Moch. Gustiadi S.Sos dan Zulasmi Octarina SE, M.AP.
Ketua IGTKI Provinsi Bengkulu Wisna S.Pd, menjelaskan, bahwa RUU Sisdiknas itu tentang PAUD dan TK. Mereka ingin mengetahui kejelasan Undang - Undang tersebut mengenai keterbatasan umur antara PAUD dan TK.
"Seharusnya di UU itu harus dijelaskan kategori usianya," katanya senin pagi pada saat melakukan hearing. (05/09/2022).
Kemudian, mereka berharap, dengan dilakukan hearing tersebut perwakilan rakyat diparlemen mampu menyampaikan suara tersebut (Aspirasi,red) kepada pihak terkait terkhusus kepada Kemendikbud RI.
"Jadi kami minta perjuangkan aspirasi ini agar RUU Sisdiknas di revisi," tambahnya.
Sementara, Ketua Komisi IV, Edwar Samsi, S.IP, MM, mengatakan, bahwa apa yang disampaikan dari IGTKI akan ditampung dan akan disampaikan ke Kemendikbud.
"Yang jelas, meskipun ini kewenangan pusat. Aspirasi ini tetap kami serap dan insyaallah kami perjuangkan," tandasnya.
- Pemasyarakatan Pasti Berdampak: Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Pimpin Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60
- MUI: Arogansi Aparat Saat PPKM Darurat Hanya Membuat Rakyat Kecil Terpuruk
- Bersatu Padu Melawan Angkara Murka Kekerasan