Ikatan Guru Ngadu Ke DPRD Provinsi, Minta RUU Sisdiknas Direvisi

IGTKI Provinsi Bengkulu melakukan hearing ke Komisi IV di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu
IGTKI Provinsi Bengkulu melakukan hearing ke Komisi IV di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu

Ikatan Guru Taman Kanak - Kanak Indonesia atau sering disingkat IGTKI Provinsi Bengkulu melakukan hearing ke Komisi IV di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi untuk meminta Rancangan Undang - Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU - Sisdiknas) direvisi.


Kedatangan mereka itu disambut baik oleh ketua dan anggota Komisi IV Edwar Samsi S.IP, MM, Sefty Yuslinah S.Sos, M.AP, Moch. Gustiadi S.Sos dan Zulasmi Octarina SE, M.AP. 

Ketua IGTKI Provinsi Bengkulu Wisna S.Pd, menjelaskan, bahwa RUU Sisdiknas itu tentang PAUD dan TK. Mereka ingin mengetahui kejelasan Undang - Undang tersebut mengenai keterbatasan umur antara PAUD dan TK.

"Seharusnya di UU itu harus dijelaskan kategori usianya," katanya senin pagi pada saat melakukan hearing. (05/09/2022).

Kemudian, mereka berharap, dengan dilakukan hearing tersebut perwakilan rakyat diparlemen mampu menyampaikan suara tersebut (Aspirasi,red) kepada pihak terkait terkhusus kepada Kemendikbud RI.

"Jadi kami minta perjuangkan aspirasi ini agar RUU Sisdiknas di revisi," tambahnya.

Sementara, Ketua Komisi IV, Edwar Samsi, S.IP, MM, mengatakan, bahwa apa yang disampaikan dari IGTKI akan ditampung dan akan disampaikan ke Kemendikbud.

"Yang jelas, meskipun ini kewenangan pusat. Aspirasi ini tetap kami serap dan insyaallah kami perjuangkan," tandasnya.