Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau saat ini disebut KTP Digital merupakan Program Inovasi Kementrian Dalam Negeri (IKD) melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone. Baik itu berupa foto ataupun QR Code.
- Hari Pertama, Tim Satgas Banyak Temukan Warga Reaktif Hingga Tolak Swab Antigen
- Sukseskan Pilkades 2021, Pemkab "Pamit" Dengan DPRD
- Desa Telat Bayar Pajak, Pagu Indikatif ADD TA 2022 Dievaluasi
Baca Juga
Kabar baiknya, smarphone jenis I-phone sudah bisa melakukan aktivasi IKD. Hal itu disampaikan Kadis Dukcapil Budi Setiawan melalui Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, Irwan Yunardi, Kamis (25/5).
"Buat sahabat Dukcapil Lebong yang punya smartphone Iphone, silahkan download dan aktivasi IKD nya," kata Irwan kepada RMOLBengkulu.
Menurutnya, selama ini IKD sudah diterapkan secara bertahap di Kabupaten Lebong. Namun sampai saat ini baru pengguna Android yang bisa mengaplikasikan KTP digital dan identitas lainnya pada ponsel masing-masing.
"Selama ini kan hanya Android, sekarang pertama kalinya pengguna iPhone juga baru bisa mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Lebong," jelas Irwan.
Irwan menuturkan, masyarakat yang sudah mengaktifkan identitas kependudukan digital bisa menggunakan KTP digital dan lain-lain secara lebih praktis.
"IKD telah diatur pada Permendagri No 72 Tahun 2022 tentang Standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko kartu tanda penduduk serta mengatur penyelenggaraan Identitas kependudukan digital. Dengan IKD masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup menggunakan QR Code yang telah ada dalam aplikasi IKD untuk keperluan administrasi," demikian Irwan Yunardi.
- Dua CPNS Lulusan STTD Terima SK Pengangkatan
- Paparkan Usulan Program, Bupati Diberi Hadiah Program Bedah Warung Kemendag RI
- Pilot Project Tertib Adminduk, Bulan Depan Dukcapil Mulai Bina 12 Kecamatan