Hore,, TPP Ribuan ASN Dua Bulan Diproses! Ada Persyaratan Tambahan

Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu

Ini informasi gembira bagi sekitar 1.200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar di 51 Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Sebab, Tambahan Penghasilan Pe­gawai (TPP) periode September dan Oktober tahun 2023, sudah mulai diproses bulan November ini.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetensi ASN (PKA) Wince Damayanti saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, surat edaran itu telah disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/433/BKPSDM-3/2023 perihal Pengajuan Berkas TPP Bulan September dan Oktober tanggal 31 Oktober 2023.

"Kepala OPD bertanggungjawab mutlak atas kebenaran kelengkapan berkas pengajuan TPP," kata Wince kepada RMOLBengkulu, Jum'at (3/11).

Dia menambahkan, persyaratan pengajuan TPP hampir sama dengan pengajuan sebelumnya. Hanya saja, ada penambahan beberapa persyaratan.

"Ada tambahan persyaratan. Mulai dari Rekom untuk data SDI dari Bappeda, dan rekom untuk penilaian dan dokumen evaluasi kinerja SKP Triwulan III," imbuh Wince.

Lalu, berkas pengajuan TPP dimulai tanggal 1 sampai 10 November 2023. Berkas diupload secara online di website BKPSDM, dan diverifikasi di BKPSDM Kabupaten Lebong dengan melampirkan bukti pendaftatan dan persyaratan.

"Apabila pengajuan berkas TPP tidak disampaikan pada tanggal tersebut, maka tidak akan diproses oleh BKPSDM," demikian Wince.

Sementara itu, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menambahkan, sesuai komitmen pak bupati untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN. Maka salah satu pintu awalnya adalah dengan memberikan TPP.

Dia mengaku, TPP dibayar secara rapel. Seperti yang dilakukan sebelumnya. Ia mengatakan, pembayaran tetap dilakukan melalui tingkat kedisiplinan dan kehadiran para abdi negara itu sendiri.

"Kalau sering tidak masuk kantor. Maka ada perhitungan rusmusnya," tambahnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau, agar para PNS di kabupaten setempat agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Terlebih lagi sudah menerima TPP sebagai pemasukan tambahan.

"Maka dari itu, semangat memperbaiki diri dan kinerja perlu dan terus ditingkatkan. Kalau tidak disiplin, maka tunjangannya juga akan berkurang," tandasnya.