Hibah KPU dan Bawaslu Seluma Belum Cair, Ini Penyebabnya

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, tanggal 24 Januari 2023 lalu.


Dalam surat edaran tersebut biaya kebutuhan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol), Dadang Kosasi, melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Masda, menyampaikan, bahwa saat ini dana hibah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masi dalam tahapan pembahasan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kalau pengajuan dari KPU dan Bawaslu sudah ada, saat ini kita dari Kesbangpol lagi rapat intern sama TAPD," kata Masda, Senin (20/2).

Lanjutnya, untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum dapat diproses, sebab masi harus disepakati dulu sama KPU dan Bawaslu berapa besaran kebutuhan. Kebutuhan KPU dan Bawaslu yang dibiayai dari APBD yaitu untuk Gaji PPK, PPS, Panwascam, PKD, Sekretariat dan operasional lainnya. 

"Kalau sudah ada hasil rapat intern bersama TAPD baru kita lanjut memproses pembuatan NPHD," pungkasnya.