Hewan Yang Bebas Berkeliaran Di Jalan Ada Pidananya

RMOLBengkulu. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kaur, Bengkulu, memastikan adanya pidana terkait hewan ternak yang berkeliaran baik di jalan raya maupun di pusat keramaian di wilayah Kaur.


RMOLBengkulu. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kaur, Bengkulu, memastikan adanya pidana terkait hewan ternak yang berkeliaran baik di jalan raya maupun di pusat keramaian di wilayah Kaur.

Hal itu seiring penegakan Perda No 19 Tahun 2013 Perubahan Atas Perda No 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Hewan Ternak.

"Ini sangat membahayakan bagi pengendara baik itu R2 maupun R4. Jadi saya menghimbau kepada warga yang memiliki hewan piaraan kaki empat baik yang besar maupun yang kecil agar dikandangkan dan jangan dibiarkan berkeliaran ditengah jalan," ujar Kabid Trantib Satpol PP Kaur, Sulaiman Efendi, Kepada RMOLBengkulu, Minggu (24/2) siang.

Dia mengimbau, bagi pemilik hewan kaki empat yang tidak mengandangkan hewan piaraannya dan dibiarkan begitu saja berkeliaran ditengah jalan akan di tindak tegas. "Pada Perda itu, selain penertiban ternak juga ada ancaman pidana bagi pelanggarnya," sambungnya.

Sulaiman mengatakan, dalam perda itu pada pasal 11 dijelaskan, barang siapa dengan sengaja atau kelalaian melepas hewan ternak setelah 3 (tiga) kali di kenai sanksi administrasi.

Bahkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebesar Rp 3 juta.

"Kami minta kepada warga Kaur kiranya dapat berkerja sama dan jangan sampai hewan ternak berkeliaran. Kalau tetap berkeliaran akan kami tindak tegas," tutupnya. [tmc]