Hendak Dikonfirmasi Soal Pembekuan BEM, Dekan Menghindar Dari Wartawan

Fakultas Hukum UNIB/Dok.Unib
Fakultas Hukum UNIB/Dok.Unib

Keputusan Dekan melakukan pembekuan BEM FH, nyatanya hingga saat ini belum jelas. Bahkan belum ada klarifikasi dari pihak dekan hingga sampai saat ini.


Wartawan cukup kesulitan ketika ingin meminta keterangan orang nomor satu di fakultas hukum tersebut.

Beberapakali hendak ditemui, ia malah menghindar. Diminta keterangan melalui pesan singkat, pesan wartawan hanya dibaca.

Bahkan, dihubungi via telepon genggam sekalipun ia memilih tak merespon

Adapun buntut dari pembekuan kepengurusan BEM FH UNIB ini berawal dari bulan Maret 2021, BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu melakukan jemput Aspirasi Mahasiswa dan Organisasi Mahasiswa (ORMAWA) Selingkup Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Melalui Program Advo Media Center, Safari Ormawa, Kajian Internal, Studi Komparasi dan Pengaduan dari Mahasiswa. 

Berangkat dari hal tersebut, BEM FH UNIB kemudian melakukan kajian untuk mengumpulkan data dan informasi guna mencari kebenaran terkait dengan persoalan tersebut, dan hasilnya diputuskan bahwa keluhan-keluhan yang ada akan disampaikan melalui aksi kritik di media sosial. 

Bukan tanpa sebab hal ini dilakukan karena pada tahun 2019 yang lalu sudah pernah diadakan terkait dengan tuntutan yang sama namun belum direalisasikan seperti apa yang disampaikan oleh mahasiswa pada waktu itu.

BEM FH UNIB pada pukul 21.00 WIB, 13 Juli 2021 merilis postingan perihal kritik pendanaan fakultas terhadap Ormawa serta mengkritisi pelayanan birokrasi fakultas yang dianggap berbelit-belit, menyikapi kritik tersebut kemudian Pimpinan Fakultas memangil BEM Fakultas Hukum dan Ormawa Pada tanggal 16 Juli 2021 untuk dapat hadir pada pukul 20.00 WIB dipanggil untuk rapat bersama Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan melalui media Zoom Meeting dan membahas mengenai postingan yang sudah dirilis oleh BEM Fakultas Hukum melalui Instagram dan rapat tersebut berujung deadlock.

Pada kesempatan tersebut Pimpinan Fakultas Hukum menyatakan bahwa Pimpinan Fakultas Hukum akan memanggil kembali pihak terkait pada tanggal 22 Juli 2021 untuk dimintai klarifikasi. Setelah itu pada tanggal 19 Juli 2021 Sekitar pukul 07.15 WIB salah satu Pihak Birokrasi Fakultas Hukum universitas bengkulu, melalui postingan Kaprodi dimedia sosial menyatakan bahwa pelayanan di bagian akademik dan prodi ditutup sementara sampai dengan adanya klarifikasi/dan permintaan maaf atas postingan yang telah dipublikasikan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Diperkuat lagi dengan pesan dari salah satu Staff Bagian Perdata Fakultas Hukum Universitas Bengkulu menyatakan "Mahasiswa BEM terlalu kreatif ya. dengan adanya ini jika tidak ada permintaan maaf. Dari bagian akademika tidak mau melayani mahasiswa. Ngadap ke Dekan. Tolong kasih tahu kawannya yang beranggota BEM". 

Hal ini memperkuat bahwa birokrat telah melakukan pembungkaman atas kritik yang diberikan BEM Fakultas Hukum dengan menghentikan pelayanan kepada mahasiswa.

Tak hanya sampai disitu, terbaru pada tanggal 21 Juli 2021 pada Pukul 08.55 WIB Pimpinan BEM Fakultas Hukum dan Pimpinan Ormawa di undang untuk rapat virtual secara mendadak dan mengadakan rapat pada hari itu juga pada pukul 10.00 WIB. 

Dalam rapat tersebut dihadiri jajaran Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dekan, Wakil Dekan I, II, dan III, Kepala Prodi, dan Staf, Beserta Pembina BEM Fakultas Hukum dan jajaran Kepala Bagian dan Staf di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Sedangkan, dari Pihak BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Ormawa sangat minim partisipan dikarenakan rapat yang tidak dijadwalkan sebelumnya bahkan tanpa konfirmasi terlebih dahulu, dalam rapat yang berujung deadlock tersebut diwarnai dengan upaya intimidasi kepada BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Ormawa.

Bahkan sempat ada statement dari salah satu jajaran Fakultas Hukum yang hadir yang menyatakan bahwa “jika tidak segera diselesaikan maka perkara ini akan dinaikkan kepengadilan”.

Selanjutnya Pada tanggal 28 Juli 2021 BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Ormawa di Fakultas Hukum, diundang untuk mengikuti kegiatan bertajuk Koordinasi kegiatan PKKMB 2021, yang mana dalam kegiatan tersebut sudah terbentuk Struktur Kepanitiaan seperti Ketua Panitia PKKMB Fakultas Hukum dikelola oleh dosen, begitupun dengan Sekretaris dan beberapa Bagian penting dari Kepanitiaan dimandatkan kepada dosen Fakultas Hukum, dalam Pertemuan virtual tersebut Pihak Kepanitiaan memaparkan rancangan kegiatan PKKMB Fakultas Hukum 2021. 

Setelah pemaparan, kemudian masing-masing Ormawa diminta untuk mengirimkan 2 orang delegasi dan BEM Fakultas Hukum 4 orang delegasi. Untuk dijadikan Panitia Pelaksana Teknis seperti Moderator dan Mengisi Ice Breaking.

Kemudian pada tanggal 29 Juli 2021, BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Ormawa juga menggelar Rapat Koordinasi dan dihasilkan kesepakatan yang dituangkan didalam Berita Acara, dan diputuskan bahwa BEM Fakultas Hukum dan 5 Ormawa selingkup Fakultas Hukum:

1. MAHUPALA 2. CNW

3. KAMUS

4. PARADISE

5. PARALEGAL

Memutuskan untuk tidak terlibat dalam kepanitiaan serta tidak mengirimkan delegasi.

Sementara 1 Ormawa yaitu WAMI memutuskan untuk tetap mengikuti kepanitiaan dan mengirimkan delegasi.

Ketidakikutsertaan 5 Ormawa dan juga BEM Fakultas Hukum dilatarbelakangi oleh kekecewaan BEM FH dan 5 Ormawa karena kepanitiaan dibentuk tanpa adanya Koordinasi dan juga sosialisasi serta transparansi dari Pimpinan Fakultas Hukum padahal transparansi dan demokrasi merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan PKKMB 2021. 

Padahal jauh-jauh hari BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan pimpinan Fakultas Hukum mengenai PKKMB 2021, Namun tidak mendapat kejelasan dari Pimpinan Fakultas terkait pelaksanaan PKKMB 2021 di Fakultas Hukum. 

Selain itu hal yang juga menjadi protes BEM FH UNIB dan Ormawa adalah dikarenakan pada Fakultas lain di Universitas Bengkulu kegiatan PKKMB 2021 dilaksanakan sepenuhnya oleh mahasiswa sebagai Panitia Pelaksana Teknis. 

Pada tanggal 8 Agustus 2021 Pukul 18:57 WIB Pimpinan Fakultas Hukum melalui pesan Whatsapp No : 3063/UN30.8/HK/2021 menyurati BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Ormawa untuk hadir pada tanggal 10 Agustus 2021 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Internasional 1 Dekanat Fakultas Hukum dalam rangka meminta klarifikasi atas penolakan keikutsertaan pada kegiatan PKKMB FH UNIB dan Aktivitas BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu di Media Instagram.

Pada pukul 08:40 WIB sudah hadir di Fakultas Hukum Perwakilan BEM Fakultas Hukum UNIB dan salah satu Ketua Umum. Sementara terdapat beberapa Ketua Umum/Perwakilan Ormawa yang masih berhalangan hadir pada Pukul tersebut. 

Kemudian Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu berkordinasi dengan Pimpinan untuk pertemuan diundur hingga pukul 11.00 WIB. Tetapi pada saat itu pimpinan menjawab melalui Pesan Whatsapp “Rapat setelah diskors 2x, rapat dilanjutkan dan sudah selesai”. 

Sehingga Pukul 11.00 WIB kami memutuskan untuk langsung mendatangi Ruang Internasional 1 Dekanat Fakultas Hukum dan ternyata Pimpinan sudah tidak ada dilokasi, BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Ormawa menunggu kejelasan pertemuan tersebut sampai pukul 12.00 WIB, Namun tidak mendapatkan jawaban atas pertemuan tersebut dan pada akhirnya Gubernur BEM Fakultas Hukum melalui pesan Whatsapp menanyakan “Bagaimana klarifikasi kalau keterangan dari pihak terkait blm didengar pak? kalau rapat sdh dianggap selesai apa hasilnya pak?” dan pertanyaan ini tidak mendapat jawaban sampai pada Akhirnya Pukul 14.41 WIB beredar melalui Whatsapp Surat Pembekuan Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNIB dari Pimpinan Fakultas Hukum melalui WD III Bidang Kemahasiswaan yang mengirimkan surat tersebut ke Grup Whatsapp KETUM UKMF Hukum UNIB.

Surat keputusan yang dikeluarkan tersebut menimbulkan suatu keambiguan dan sedikit menggelitik, dikarenakan pada Selasa, 10 Agustus 2021 Pukul 14.42 WIB, dikeluarkan Surat Keputusan yang pertama dengan Nomor 3098/UN30.8/HK/2021. 

Kemudian pada Pukul 20.47 WIB malam harinya telah dikeluarkan SK hasil “revisian” dengan Nomor yang sama tetapi terdapat beberapa perubahan pada poin konsideran beberapa diantaranya adalah terdapat penambahaan pada poin konsideran MEMUTUSKAN yang awalnya hanya III poin kemudian dirubah menjadi IV poin adapun poin yang ditambahkan adalah ”Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 234/UN30.8/HK/2021 tentang Susunan Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu periode 2021- 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi”. 

Selain itu juga terdapat perubahan pada poin ke I konsideran MEMPERHATIKAN. Surat Keputusan ini juga sangat disayangkan padahal sejatinya tujuan daripada kritik yang disampaikan oleh BEM Fakultas Hukum UNIB dan Ormawa adalah serta merta untuk mengharapkan perbaikan di Fakultas Hukum, tetapi tidak direspon baik oleh pimpinan, kritik yang disampaikan mahasiswa bukan malah dijadikan bahan evaluasi tetapi justru dipakai untuk membungkam mahasiswa, pendekatan yang dilakukan bukan lagi pendekatan humanis ataupun pendekatan kekeluargaan tetapi justru menggunakan pendekatan kekuasaan dan represifitas.

Menyikapi bentuk pembungkaman hingga pembekuan SK Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNIB. Maka dengan tegas kami membuat Pernyataan Sikap sebagai berikut:

1. Mengecam sikap represif pimpinan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang Pembekuan Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNIB dan telah menjustifikasi BEM Fakultas Hukum telah bertentangan dengan hukum dan etika.

2. Mengecam segala bentuk tindakan para pihak yang berupaya memecah belah mahasiswa dan menolak segala bentuk intervensi terhadap BEM Fakultas Hukum UNIB dan Organisasi Kemahasiswaan.

3. Menyayangkan tindakan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu yang terkesan terburu-buru dengan tidak cermat dalam mengambil keputusan.

4. Menolak Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 3098/UN30.8/HK/2021 dinilai tidak berdasar dikarenakan telah mencederai Demokrasi dan Kebebasan Mimbar Akademik di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu..

5. Surat Keputusan Pembekuan Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNIB adalah bentuk pembungkaman terhadap Kebebasan Mimbar Akademik dan Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka umum yang dijamin oleh Kontitusi UUD NRI Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

6. Menekankan secara tegas tindakan Pembekuan Kepengurusan BEM Fakultas Hukum UNIB oleh Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bahwa dengan tegas kami Menyatakan bahwa BEM Fakultas Hukum UNIB akan terus memperjuangkan Aspirasi Mahasiswa Fakultas Hukum dan akan melawan segala bentuk Pembungkaman, Intervensi, dan atau Intimidasi dari pihak manapun.

Berikut Tuntutan atas Pembekuan Kepengurusan BEM FH UNIB:

1. Menuntut Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu mencabut Surat Keputusan Dekan Nomor 3098/UN30.8/HK/2021 tentang Pembekuan Kepengurusan BEM FH UNIB.

2. Mendesak Senat Fakultas Hukum Universitas Bengkulu untuk mengambil tindakan atas Pembungkaman dan Pembekuan Kepengurusan BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

3. Mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menjamin demokrasi di dalam kampus dan mengambil tindakan terhadap Pemberangusan Kebebasan Mimbar Akademik di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

4. Mendesak Komisi X DPR RI untuk segera mengusut berbagai tindakan Pemberangusan Kebebasan Mimbar Akademik di Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.