Heboh Isu Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Dianulir, Ini Penjelasan KPU

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Media sosial Twitter diramaikan dengan isu hasil penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Isu yang sempat viral tersebut langsung ditanggapi oleh anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik.

Idham menegaskan, isu yang muncul di Twitter tersebut tidaklah benar. Karena, foto yang menunjukkan daftar 18 parpol bukan hasil penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024. Melainkan hanya surat undangan Rapat Pleno Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

"Partai politik calon peserta pemilu, itu calon. Coba baca di bawah kata lampiran itu ada di atas tabel, itu calon," terang Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat malam (16/12).

Maka dari itu, narasi yang dibangun oleh akun yang mengunggah gambar yang sebenarnya surat undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Parpol Peserta Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (14/12) itu, bukan "KPU anulir keputusan sendiri".

"Di era post truth hal yang demikian ini menjadi virus bagi demokrasi. Karena disinformasi ya tidak sekadar mencerminkan perilaku ileteral informasi, tetapi ada maksud-maksud," tutur Idham.

"Menurut saya bisa merusak pemahaman politik dan bahkan dalam konteks neurologi, bisa merusak nalar. Karena dia mengaktivasi otak reptile manusia," sambungnya.

Lebih lanjut, Idham yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini mengajak semua pihak untuk tidak menyebar informasi yang merusak proses demokrasi.

"Oleh karena itu, mari menjelang pemungutan suara ke depan atau di tahapan pemilu ini kita terbebas dari politik pascakebenaran," tandasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.