Hasil Kesepakatan, Ada 6 Poin Soal Rute Truk Batu Bara

RMOLBengkulu. Akhirnya, setelah rapat koordinasi (rakor) digelar di Kantor Perhubungan Provinsi Bengkulu, Selasa (3/9), ada enam poin yang disepakati Pemprov Bengkulu terkait rute truk batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu.


RMOLBengkulu. Akhirnya, setelah rapat koordinasi (rakor) digelar di Kantor Perhubungan Provinsi Bengkulu, Selasa (3/9), ada enam poin yang disepakati Pemprov Bengkulu terkait rute truk batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu.

Rakor tersebut dihadiri Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinuddin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Dedi Rahman Dayan.

Hadir pula perwakilan Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Dinas Tanaman Pangan Holtikultural dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Biro Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu, Asosiasi pengusaha Pertambangan Batu Bara, Asosiasi pengusaha jasa angkutan batu bara, dan pengusaha angkutan truk Indonesia.  

Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Darpinuddin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa rakor ini sebagai tindaklanjut surat keputusan Gubernur Bengkulu mengenai rute atau lintasan angkutan batu bara.

"Dari hasil rapat ini kita cantumkan dalam kesepakatan bahwa kita memulai dari hulu. Mulai dari angkutan dengan pengusaha batu bara, dan kita meminta daftar angkutan dari perusahaan tersebut yang  nantinya bisa kita pantau," kata Darpinuddin, Selasa (3/9) kepada RMOLBengkulu.

Dia menambahkan, dari hasil rapat yang dilakukan ini beberapa kesepakatan yang telah disetujui tersebut dapat dijalankan, dan dilakukan dengan baik oleh kedua belah pihak.

Tentunya dengan mengharap pada masyarakat maupun transportir (sopir truk batubara) untuk dapat saling menahan diri. Terutama dalam menaati beberapa poin yang disepakati.

"Nanti ada daftar, termasuk dari supir dan nati kita himbau dan kita arahkan untuk pihak perusahaan yang akan menindak supir maupun pengusaha angkutan tersebut. apabila masih melanggar dan perusahaan belum bertindak maka kita yang akan bertindak," sambung dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Nopian Andusti menyampaikan, bahwa mereka nanti wajib mematuhi ketentuan tentang peraturan daerah maupun SK Gubernur terkait rute atau jalan-jalan yang pada umumnya bisa dilewati.

"Apabila nanti ada kendaraan yang dilanggar maka perusahaan pengguna jasa angkutan atau pemilik barang itu berkewajiban untuk menghentikan angkutan tersebut," tutup Nopian.

Adapun 6 poin kesepakatan yang telah disetujui pada rapat koordinasi penertiban angkutan barang hasil pertambangan, perkebunan dan barang umum lainnya, yakni:

1. Perusahaan pertambangan dan atau perkebunan menegaskan kepada pihak pengusaha dan pemilik jasa angkutan untuk mematuhi ketentuan tentang rute atau lintasan dan muatan yang sudah ditetapkan dalam aturan yang berlaku.

Kemudian, jika pihak pengusaha dan pemilik perusahaan jasa angkutan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dimaksud maka perusahaan pertambangan dan atau perkebunan wajib menghentikan penggunaan kendaraan truk yang digunakan.


2. Perusahaan pertambangan dan atau perkebunan wajib menyampaikan data kendaraan yang dioperasionalkan kepada Dirlantas Polda Bengkulu Satlantas Polres kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu.

3. Ketentuan poin 1 dan 2 di atas berlaku untuk angkutan barang umum lainnya yang beroperasi di wilayah provinsi Bengkulu.

4. Bagi para petugas di lapangan yang menemukan pelanggaran dapat langsung mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada perusahaan pengguna untuk menghentikan penggunaan kendaraan tersebut

5. Perusahaan pengguna jasa angkutan wajib melakukan sosialisasi terhadap poin-poin kesepakatan ini kepada pemilik atau pengusaha jasa angkutan

6. Semua pihak yang terkait wajib mematuhi dan melaksanakan kesepakatan ini. [tmc]