Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, dijadwalkan pada hari ini Sabtu (16/7) berkunjung ke wilayah konstituennya untuk menyerap aspirasi dari masyarakat atau disebut reses.
- BPBJ Sosialisasi Perpres 12 Tahun 2021
- Festival Jambar Pemkab Seluma Dinilai Menyalahi, Ini Kata Ketua BMA
- Bulan Depan, 2.477 ASN Terima Gaji Dobel
Baca Juga
Reses Masa Sidang II tahun anggaran (TA) 2022 ini digelar serentak di tiga titik, yakni DPRD Dapil I dipusatkan di Kantor Camat Amen, kemudian DPRD Dapil II dipusatkan di Kantor Desa Bukit Nibung Kecamatan Bingin Kuning, serta Dapil III di Desa Tik Sirong Kecamatan Topos.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen melalui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro kepada RMOLBengkulu, pada Kamis (14/7) usai acara pelantikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lebong masa jabatan 2019-2024.
Menurutnya, agenda reses merupakan kewajiban setiap anggota DPRD yang dipilih berdasarkan keterpilihan mereka di daerah pemilihan.
"Ini kewajiban, dalam setahun 3 kali DPRD reses kepada konstituen masing-masing, menjalin aspirasi kira-kira masalahnya masyarakat apa dan kemudian kalau ada usulan masyarakat,” ujar Cahyo sapaan akrabnya.
Ia mengatakan, hasil reses seluruh anggota DPRD akan masuk kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Namun tidak berarti semuanya akan masuk, tetapi perlu sinkronisasi dengan Pemerintah daerah.
"Nah ini (hasil reses) akan diperjuangkan DPRD, usulannya anggaran di APBD. Kalau dulu bisa langsung usul tapi sekarang harus masuk RKPD. Jadi kasarnya yang mengusulkan Pemda (yang) menyetujui DPRD. DPRD menjaring masukan dari reses inilah,” demikian Cahyo.
- Pimpinan DPRD Lebong: Jangan Ada Titipan Dalam Seleksi JPTP
- Kantongi Restu KASN, Job Fit Pejabat Eselon II Tinggal Tunggu SPT Gubernur
- Lebong Tanam Perdana Padi Musim Tanam II