Nekat Tanam Ganja Di Area Kebun Sawit, Warga Seluma Kini Jadi Buronan

Tempat kejadian perkara saat tanaman ganja ditemukan/Ist
Tempat kejadian perkara saat tanaman ganja ditemukan/Ist

Seorang warga RD (34) warga Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, Bengkulu, akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Itupun setelah dirinya ketahuan menanam sebatang pohon ganja.


Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, dalam jumpa pers mengatakan, pohon ganja itu hasil dari operasi antik nala yang berlangsung sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 12 Juli 2022.

Selama Operasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba menemukan ladang ganja di area kebun sawit afdeling 4B Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan.

"Berawal dari informasi masyarakat diduga akan terjadi penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Ganja di wilayah hukum Polres Seluma, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan Penyelidikan," ujar Kapolres di Mapolre Seluma, Jum'at (15/7).

Untuk mengelabui petugas, tersangka menanam pohon ganja di area kebun sawit miliknya. Bahkan, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 batang tanaman Ganja yang masih tertanan.

Kemudian, 2 batang yang sudah dicabut dan 9 polibek bibit yang disemai. Selanjutnya Tim Sat Narkoba melakukan pemeriksaan dirumah RD dan ditemukan 1 paket ganja dibungkus dengan kertas warna putih yang diletakkan didalam kotak sepeker BA 828.

"Untuk menanggung perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Denda paling sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," demikian Kapolres.