Hanya 10 Kali Jatah Parpol Kampanye Rapat Umum

RMOLBengkulu. Setiap partai politik (parpol) koalisi peserta Pemilu 2019 mendapat jatah kampanye rapat umum sebanyak 10 kali di Kabupaten Lebong, dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.


RMOLBengkulu. Setiap partai politik (parpol) koalisi peserta Pemilu 2019 mendapat jatah kampanye rapat umum sebanyak 10 kali di Kabupaten Lebong, dimulai pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang.

Hal itu sebagaimana dalam SK Nomor : 83 /PL.01.5 - Kpt/1707/KPU-Kab/III/2019 tentang Penetapan Jadwal Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Lebong.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes, mengungkapkan, dibagi dalam dua kelompok pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dimana pembagiannya, ada dua hari berurutan bergantian antara paslon 01 dan paslon 02.

"Rakor jadwal kampanye yang diikuti parpol peserta pemilu di Lebong memutuskan jadwal kampanye rapat umum mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April,” kata Effan kepada RMOLBengkulu, Sabtu (23/3) siang.

Sementara, terkait jadwal tersebut seluruh parpol diharapkan menyesuaikan dan segera mengatur jadwal. Sehingga, tidak berbenturan dan dapat menciptakan iklim kondusif karena tidak berbenturan.

"Tapi tetap, untuk menggelar rapat umum atau kampanye harus mengantongi STTP dari pihak kepolisian," pungkasnya.

Dia juga menambahkan, saat pelaksanaan para peserta pemilu disarankan menggunakan transportasi massal, untuk meminimalisir pelanggaran dan keribetan lalu lintas. Sekaligus mengurangi cost atau biaya kampanye.

"Kalau dengan transportasi massal bisa lebih tertib dan lancar, tapi massa tetap banyak dan bisa dimaksimalkan, dengan cost minim," lanjutnya.

Lebih jauh, para peserta pemilu tidak diberi kewenangan memasang iklan di media berbayar melalui anggaran KPU Lebong. "KPU Lebong hanya memfasilitasi sosialisasi dan kampanye di tingkat kabupaten melalui media sosial. Karena aturan PKPU seperti itu," demikian Effan. [tmc]